Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI, Pengamat Sebut Upaya Ini Tak Dilakukan Polisi

Sejumlah pihak mempertanyakan proses rekonstruksi tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.COM / FARIDA
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah pihak mempertanyakan proses rekonstruksi tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam.

Rekonstruksi dilakukan Senin (14/12/2020) kemarin, menyisakan tanda tanya bagi sejumlah pihak.

Seperti yang dirasa pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Bambang mengungkapkan ada langkah pencegahan yang tak dilakukan polisi dalam insiden penyerangan yang terjadi Senin (7/12/2020) dini hari di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Hal ini terkait terjadinya perlawanan yang dilakukan Laskar FPI terhadap polisi.

Diketahui, hasil rekonstruksi kemarin menunjukkan empat Laskar FPI yang masih hidup pasca-baku tembak dibawa ke Polda Metro Jaya.

Tiga Laskar FPI duduk di bagian belakang mobil, sementara seorang lainnya duduk di samping polisi di tengah mobil.

Lalu, dua polisi lainnya duduk di bagian depan mobil.

Dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya, saat mobil berada di Tol Jakarta-Cikampek KM51+200, Laskar FPI mencoba merebut senjata polisi.

Ketika itu, mereka memang tidak diborgol.

Polisi beralasan tim yang terlibat baku tembak bukan bertugas untuk melakukan penangkapan, tapi pengamatan.

Terkait hal tersebut, Bambang menilai seharusnya anggota kepolisian bisa berkoordinasi dengan Polres atau satuan terdekat sebelum membawa empat Laskar FPI menuju Polda Metro Jaya.

"Tetap saja dalam penangkapan, sebelum dibawa dalam mobil bisa berkoordinasi dengan Polres atau satuan terdekat."

"Di sini titik tidak prevent-nya tim tersebut. Apalagi bila melihat kronologi sebelumnya sempat baku tembak dengan penyerang," jelasnya.

Ia mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved