Penanganan Covid
Siap-siap, Razia Masker di Pelalawan Kembali Digelar Besok,Kantor OPD Turut Jadi Sasaran Tim Yustisi
Abu Bakar menerangkan, lokasi razia masker akan ditentukan setiap harinya dengan menurunkan tim gabungan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Siap-siap, tim yustisi dari Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pelalawan Riau kembali menggelar razia masker kepada masyarakat mulai besok, Rabu (16/12/2020).
Razia masker yang sempat digelar beberapa waktu lalu, kembali dilaksanakan oleh tim gabungan.
Dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Operasi yustisi ini akan berjalan dari tanggal 16 sampai 29 Desember mendatang.
Tim ini melibatkan semua unsur mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Pelalawan, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), dan instansi vertikal lainnya.
"Mulai besok kita akan kembali melakukan operasi yustisi penggunaan masker kepada masyarakat. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Pelalawan," beber Kepala Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Belum Genap Setahun, 6.571 Aktivitas Edukasi Dilaksanakan BEI untuk Calon Investor
Baca juga: 50 Orang Ikut Seleksi Cuma 19 Lulus dengan Formasi 48,Peserta PPPK Dumai TahapI Lakukan Pemberkasan
Baca juga: Saksi Dipreriksa Maraton,Kejari Pelalawan Tingkatkan Dugaan Tipikor BUMD Tuah Sekata ke Penyidikan
Abu Bakar menerangkan, lokasi razia masker akan ditentukan setiap harinya dengan menurunkan tim gabungan.
Seperti biasa, tim akan menggelar sidang di tempat dengan melibatkan hakim, panitera, jaksa penuntut umum serta penyidik PPNS Satpol PP.
Setiap warga pelanggar protokol kesehatan baik itu pengendara mobil maupun motor akan diarahkan untuk menjalani sidang lapangan dan langsung dijatuhkan vonis.
Ada dua jenis sanksi yang akan diberikan hakim bagi warga yang tak pakai masker saat menjalani persidangan.
Di antaranya denda uang minimal sebesar Rp 100 ribu atau jika tak punya uang akan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
"Meski kita memasuki zona hijau Covid-19, kita tetap menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai lengah hingga kasusnya meningkat lagi," tukas Abu Bakar.
Razia kali ini juga tidak hanya menyasar masyarakat pengguna jalan raya saja seperti sebelumnya.
Berdasarkan rapat koordinasi tim yustisi, razia juga menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tim gabungan akan mendatangi kantor masing-masing instansi pemerintah dan masuk ke dalam ruangan untuk memeriksa pegawai yang tak menggunakan masker.
Jika ditemukan ASN yang bekerja tanpa memakai masker, akan dijaring dan digiring ke markas Satpol PP untuk menjalani sidang ditempat.
Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan para ASN dalam menerapkan protokol kesehatan selama bekerja.
"Jadi sekarang juga ASN akan kita sasar. Bagi yang melanggar disidang di kantor kita," tukasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )