Berita Riau
Ketua FPI Pekanbaru dan Anggotanya Segera Disidang, Buntut Bubarkan Aksi Tolak Kedatangan HRS
HT dan MNF diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penanganan perkara yang menjerat Ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru, berinisial HT dan seorang anggotanya berinisial MNF, terus berproses.
HT dan MNF sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada Selasa (24/11/2020). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
HT dan MNF diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Seiring waktu, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan, atau tahap I.
Baca juga: Erni Sempat Ragu Sapa Shella, Kisah Haru 2 Sahabat yang Berjumpa Setelah 25 Tahun Lulus Sekolah
Baca juga: VIDEO: Minta Keterangan Dokter yang Autopsi Jenazah 6 Laskar FPI, Komnas HAM Surati Kabareskrim
Dari hasil penelaahan, Jaksa menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21.
Hal itu kemudian disampaikan ke penyidik.
"Sudah P-21. Kalau tak salah itu pada pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12/2020).
Dengan demikian dipaparkan Robi, proses berikutnya yakni pelimpahan penanganan perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II.
Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke JPU pada Selasa (15/12/2020) kemarin.
"Selasa kemarin tahap II-nya. Sudah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap Robi.
Lanjut dia, saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap keduanya.
Baca juga: Barang Bukti Tewasnya Anggota FPI Ditembak di Tol Cikampek Dikantongi Komnas HAM: Memperkuat
Baca juga: Fadli Zon Merasa Ada yang Janggal dengan Penembakan Laskar FPI, Jangan Sembunyikan Pelakunya
Setelah rampung, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga perkara ini bisa disidangkan," tandas Robi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, HT dan MNF diamankan karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 Ormas yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru, pada Senin (23/11/2020) lalu.
Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan keduanya ini melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
