Berita Riau
Ketua FPI Pekanbaru dan Anggotanya Segera Disidang, Buntut Bubarkan Aksi Tolak Kedatangan HRS
HT dan MNF diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Keduanya juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
Baca juga: Sandang Status Tersangka, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Pembela Islam Dikenakan Wajib Lapor
Baca juga: Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI, Pengamat Sebut Upaya Ini Tak Dilakukan Polisi
Dijemput Polisi Subuh
Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Selain Husni, seorang anggotanya, M Nur Fajril juga diperiksa polisi.
Keduanya dijemput polisi, Selasa (24/11/2020) waktu subuh, lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin (23/11/2020) kemarin.
Baca juga: Waduh! Firli Sebut Sudah Baca Buku How Democracies Die Pada 2002 Silam, Padahal Terbitnya Pada 2018
Baca juga: Nama Kabareskrim Disebut-sebut Saksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Soal Djoko Tjandra, Ada Apa?
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis Selasa malam.
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," lanjutnya.
Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
Baca juga: Presiden Jokowi Dikritik Keras Karena Hutang Melulu, Menkeu Sri Mulyani Berikan Penjelasannya
Baca juga: Anies Baca Buku How Democracies Die, Refly Harun:Banyak Tokoh juga Khawatirkan Demokrasi Indonesia
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.
Husni Thamrin dan M Nur Fajril saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. "Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Nandang.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-fpi-kota-pekanbaru-husni-thamrin.jpg)