Berita Riau
Ketua FPI Pekanbaru dan Anggotanya Segera Disidang, Buntut Bubarkan Aksi Tolak Kedatangan HRS
HT dan MNF diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penanganan perkara yang menjerat Ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru, berinisial HT dan seorang anggotanya berinisial MNF, terus berproses.
HT dan MNF sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada Selasa (24/11/2020). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
HT dan MNF diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Seiring waktu, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan, atau tahap I.
Baca juga: Erni Sempat Ragu Sapa Shella, Kisah Haru 2 Sahabat yang Berjumpa Setelah 25 Tahun Lulus Sekolah
Baca juga: VIDEO: Minta Keterangan Dokter yang Autopsi Jenazah 6 Laskar FPI, Komnas HAM Surati Kabareskrim
Dari hasil penelaahan, Jaksa menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21.
Hal itu kemudian disampaikan ke penyidik.
"Sudah P-21. Kalau tak salah itu pada pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12/2020).
Dengan demikian dipaparkan Robi, proses berikutnya yakni pelimpahan penanganan perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II.
Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke JPU pada Selasa (15/12/2020) kemarin.
"Selasa kemarin tahap II-nya. Sudah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap Robi.
Lanjut dia, saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap keduanya.
Baca juga: Barang Bukti Tewasnya Anggota FPI Ditembak di Tol Cikampek Dikantongi Komnas HAM: Memperkuat
Baca juga: Fadli Zon Merasa Ada yang Janggal dengan Penembakan Laskar FPI, Jangan Sembunyikan Pelakunya
Setelah rampung, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga perkara ini bisa disidangkan," tandas Robi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, HT dan MNF diamankan karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 Ormas yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru, pada Senin (23/11/2020) lalu.
Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan keduanya ini melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Keduanya juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
Baca juga: Sandang Status Tersangka, Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Pembela Islam Dikenakan Wajib Lapor
Baca juga: Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan 6 Anggota FPI, Pengamat Sebut Upaya Ini Tak Dilakukan Polisi
Dijemput Polisi Subuh
Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Selain Husni, seorang anggotanya, M Nur Fajril juga diperiksa polisi.
Keduanya dijemput polisi, Selasa (24/11/2020) waktu subuh, lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin (23/11/2020) kemarin.
Baca juga: Waduh! Firli Sebut Sudah Baca Buku How Democracies Die Pada 2002 Silam, Padahal Terbitnya Pada 2018
Baca juga: Nama Kabareskrim Disebut-sebut Saksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Soal Djoko Tjandra, Ada Apa?
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis Selasa malam.
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," lanjutnya.
Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
Baca juga: Presiden Jokowi Dikritik Keras Karena Hutang Melulu, Menkeu Sri Mulyani Berikan Penjelasannya
Baca juga: Anies Baca Buku How Democracies Die, Refly Harun:Banyak Tokoh juga Khawatirkan Demokrasi Indonesia
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.
Husni Thamrin dan M Nur Fajril saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. "Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Nandang.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU.
Kemudian, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi deklarasi di gerbang kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Komentari Buku Bacaan Anies Baswedan, Ketua KPK Jelaskan Korupsi yang Masif Bisa Runtuhkan Negara
Baca juga: Menkes Beri Sinyal Kenaikan Iuran BPJS, Ampun Pak Jokowi
Dalam kegiatan ini, gabungan ormas menyatakan menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab datang ke Bumi Lancang Kuning.
Mereka menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Diujung aksi tersebut, nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru mendatangi lokasi kegiatan.
Mereka lalu merebut pengeras suara dan berusaha mengambilalih panggung.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-fpi-kota-pekanbaru-husni-thamrin.jpg)