Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Rohul 2020

Paslon No 2 Baru Dengar Dilaporkan Langgar Pilkada Rohul 2020, Serahkan Sepenuhnya ke Bawaslu

Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju dari Paslon Nomor Dua Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada Bawaslu Rohul

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Aliansi Masyarakat Adat Lima Luhak Kabupaten Rohul, Forum Anak Kemanakan Kabupaten Rohul dan Hulubalang Kabupaten Rohul tengah memasukkan laporan ke Bawaslu Rohul. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Laporan masyarakat di Bawaslu Rokan Hulu terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Pilkada Rokan Hulu 2020 ditanggapi paslon nomor urut 2.

Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju dari Paslon Nomor Dua Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan tersebut kepada Bawaslu Rohul sebagai pengambil kebijakan.

Dikonfirmasi pada Selasa (15/12/2020), Kelmi menerangkan, berhubung belum pernah ada komunikasi apapun terkait adanya dugaan itu sebelumnya, dia mengaku tidak begitu khawatir.

Dijelaskan dia, jika dirinya belum mendengar adanya laporan terkait tim koalisi yang dia pimpin sejak selesainya proses pemungutan suara pada 9 Desember lalu.

Baca juga: Bupati Pastikan Rakernas JKPI VIII Tetap Digelar di Siak, Sesuai Jadwal 19-20 Desember 2020

Baca juga: Pedagang Ketar-ketir Terancam Bangkrut Akibat Pandemi, Pasar Bawah Pekanbaru Kembali Menggeliat

Baca juga: Ajak Warga Terapkan Prokes Cegah Covid-19, Notaris Ragil Bagikan Masker Gratis di Pangkalan Kerinci

"Saya baru dengar ada laporan tersebut sekarang. Dalam hal ini, berhubung sudah masuk ke ranah Bawaslu Rohul, jadi kami serahkan saja sepenuhnya kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan terbaik," katanya.

Dia melanjutkan, apapun hasil keputusan pemeriksaan laporan dugaan itu di Bawaslu Rohul, tidak akan memberi pengaruh bagi Tim Koalisi Rokan Hulu Maju dalam ajang kontestasi lima tahunan tersebut.

"Kami merasa, atas dugaan yang dilaporkan itu tidak kami lakukan dan hal itu kami serahkan pembuktiannya di Bawaslu Rohul," tegasnya.

Terkait apakah laporan itu akan mempengaruhi hasil pemungutan suara, Kelmi yakin, hal itu tidak akan memberikan dampak signifikan.

Terkait usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari pelapor, Kelmi menerangkan, hal itu tidak akan memberi pengaruh bagi hasil suara yang sudah diperoleh.

"Secara internal, kami tidak akan terpengaruh," terang Kelmi.

"Lagipun, untuk pelaksanaan PSU kan juga harus memenuhi prasyarat sebagaimana diatur dalam PKPU. Kami yakin, Bawaslu Rokan Hulu akan mempertimbangkan hal itu," ujarnya.

Bawaslu Rohul Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu menerima dua laporan pelanggaran pemilu dalam Pilkada Serentak 2020 di Rokan Hulu.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir pada Selasa (15/12/2020), pihaknya membenarkan adanya dua laporan tersebut.

"Laporan pertama adalah dari seorang warga bernama Hendra Mahdar yang berafiliasi kepada paslon nomor tiga," kata Fajrul.

"Sedangkan laporan kedua adalah dari Aliansi Masyarakat Adat Lima Luhak Kabupaten Rohul, Forum Anak Kemanakan Kabupaten Rohul dan Hulubalang Kabupaten Rohul yang tidak ada afiliasi dengan salah satu paslon," tambahnya.

Dilanjutkannya, pada pelapor atas nama Hendra Masdar diajukan ke Bawaslu Rohul atas adanya dugaan politik uang dengan memanfaatkan oknum perangkat kades di Rohul.

Laporan ini diterima Bawaslu Rohul pada Senin (14/12/2020), sehari sebelumnya dan masih dalam status proses oleh pihak Bawaslu.

Sedangkan yang kedua, laporan diajukan atas dugaan penggunaan politik uang dengan melibatkan perangkat kades serta dugaan mobilisasi massa untuk melakukan pemungutan suara di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.

Fajrul menerangkan, pihaknya akan segera turun ke Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Kemungkinan kami hari ini juga akan langsung ke lokasi di Tambusai dan Tambusai Utara," tegas Fajrul.

Terpisah, Laksamana Hery dari Aliansi Masyarakat Adat Rohul menerangkan, pelanggaran yang menjadi temuan pihaknya yang sekaligus menjadi bahan laporan ke Bawaslu Rohul bersifat sistemik dan massif.

"Pada pemungutan suara di Tambusai dan Tambusai Utara, ada dugaan yang menjadi temuan kita bahwa paslon nomor dua sudah melakukan mobilisasi massa ke sejumlah TPS untuk melakukan pencoblosan," kata Hery.

Dilanjutkannya, atas dasar tersebut, Aliansi Masyarakat Adat berharap agar laporan yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bawaslu Rohul.

Untuk menggugurkan suara Paslon Nomor Dua di dua kecamatan tersebut.

"Paling tidak, disana dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan apabila laporan kami terbukti di lapangan oleh Bawaslu Rohul."

"Kami berharap agar ada sanksi tegas yang mudah-mudahan dapat berujung pada diskualifikasi," terangnya.

"Kami masyarakat Rohul sudah jenuh dengan gaya berpolitik yang tidak santun tersebut dan dalam laporan ini kami tidak memberi batas waktu kepada Bawaslu."

" Namun, jika nanti tidak direspon dengan baik, maka kami tidak bertanggungjawab jika dikemudian hari masyarakat yang kecewa mengambil tindakan yang lebih tegas," tutup Hery.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved