Pilkada Kuansing
Diduga Tidak Netral di Pilkada Kuansing, Jaksa Tuntut Kades di Kuansing Empat Bulan Penjara
Selain tuntutan 4 bulan pidana tersebut, Ilut juga dituntut denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan pidana.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 4 bulan pidana bagi Kepala Desa (Kades) Pangkalan Indarung, Ilut.
Ilut diduga tidak netral dalam Pilkada Kuansing 2020 yang lalu.
"Tuntutan kita (JPU) empat bulan pidana," kata kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH, Kamis (17/12/2020).
Sidang tuntutan sendiri digelar secara daring, Kamis (17/12/2020) oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Selain tuntutan 4 bulan pidana tersebut, Ilut juga dituntut denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan pidana.
Jaksa sendiri menjerat Ilut Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut, maksimal tuntutan 6 bulan penjara. Denda maksimal Rp 6 juta.
Kasus yang menjerat Ilut ini berawal pada Jumat, 6 November 2020 lalu.
Kala itu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Andi Putra dan Suhardiman Amby melaksanakan kampanye di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Berdasarkan surat STTP KAMPANYE/ 172/XI/YAN.2.2/2020/INTELKAM, 5 November 2020, kampanye digelar di rumah milik warga bernama Siamri dengan jadwal pukul 13.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Kegiatan kampanye sendiri dimulai dari pukul 16.30 WIB sampai 18.00 WIB di rumah Siamri. Paslom Andi Putra dan Suhardiman Amby hadir saat itu beserta tim pemenangan.
Kemudian dilanjutkan dengan acara hiburan malam harinya mulai pukul 20.00 WIB - 23.00 WIB di sebuah lapangan sepakbola.
Pada pukul 22.25, Ilut datanh ke lokasi hiburan dan saat itu Cawabup Suhardiman masih ada dilokasi. Saat itu Ilut bersama peserta lainnya berjoget-joget sembari mengancungkan satu jari.
Kehadiran Ilut dan jogetnya lah yang jadi soal.
Perbuatan Ilut dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebab Ilut seorang Kepala Desa yang diharuskan bersikap netral terhadap semua pasangan calon.