Pacaran Berujung Zina, Mahasiswi Relakan Kesucian pada Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, Nekat Diaborsi

Ternyata pasien, AP yang datang bersama kekasihnya itu berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pacaran Berujung Zina, Mahasiswi Relakan Kesucian pada Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, Nekat Diaborsi. Foto: Ilustrasi hamil 

Namun sayangnya sang janin meninggal dunia.

"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP.

Petugas medis mencoba memberikan pertolongan.

Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.

Petugas IGD yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak lama kemudian polisi mengamankan sepasang kekasih tersebut.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penguguran janin (aborsi).

AP dan HS kemudian ditahan di Mapolresta Mataram.

"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi.

Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," kata Kadek.

Atas perbuatannya, kedua pasangan kekasih itu terancam dijerat Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Hukum Pacaran Dalam Islam

Sebagai pengetahuan bagi anak muda muslim yang saat ini sedang berangan-angan memiliki pacar, baiknya simak penjelasan Ustadzah Nella Lucky di bawah ini.

Pacaran bukanlah hal baru dalam pergaulan anak muda, namun Pacaran mulai muncul pada tahun 1970-an.

Saat itu Pacaran dimaksud belumlah seperti Pacaran yang dilakukan anak muda saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved