Pacaran Berujung Zina, Mahasiswi Relakan Kesucian pada Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, Nekat Diaborsi

Ternyata pasien, AP yang datang bersama kekasihnya itu berusaha menggugurkan janin 6 bulan yang dikandungnya

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pacaran Berujung Zina, Mahasiswi Relakan Kesucian pada Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, Nekat Diaborsi. Foto: Ilustrasi hamil 

Pacaran orang-orang dulu hanya sekedar pandangan dan saling senyum saja antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama saling menyukai, dan hanya hati yang berbicara selanjutnya.

Walaupun hanya sekedar pandangan dan senyum saja, di dalam Islam itu sudah termasuk zina, zina mata namanya.

Kalau sampai ke hati, sudah zina hati namanya.

Apalagi sampai pegangan tangan, zina tangan namanya.

Sedangkan pandang-pandangan saja sudah zina, apalagi lebih dari itu.

Zina pastinya dosa, nah, agar anak muda muslim terhindar dari dosa, ada tata cara yang bisa dilakukan agar Pacaran aman yakni Pacaran setelah menikah.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Ustadzah Nella Lucky mengenai Pacaran :

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”

 “Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah.

Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf,”

Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Lalu apa itu taaruf?

Taaruf adalah proses kenal mengenal antara laki laki dan perempuan disertai mahram (tidak berdua) dan yang dibicarakan adalah Muamalah setelah menikah.

Seperti: tinggal dimana, nanti persiapan nikah seperti apa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved