Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMA Melahirkan di WC Umum, Buang Bayinya ke Sungai, Pria Diduga Pacar Pelaku Masih Buron

Sebelumnya, jenazah bayi di rumah sakit Bhayangkara Porong selama tujuh hari sudah dimakamkan di pemakaman umum Desa Gayaman

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram.com
Siswi SMA Melahirkan di WC Umum, Buang Bayinya ke Sungai, Pria Diduga Pacar Pelaku Masih Buron. Foto: Ilustrasi gadis belia - cewek cantik - gadis perawan - siswi SMA 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siswi SMA itu jadi tersangka sebagai ibu dari bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan Senin  (7/12/2020) pagi.

Pelaku sekaligus ibu dari bayi laki-laki yang dibuang itu adalah seorang siswi kelas X di salah satu sekolah setingkat menengah atas Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Siswi SMA berinisial LVN itu diamankan Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Pelaku berinisial LVN merupakan warga Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi laki-laki tersebut.

Dia ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto di sekitar rumahnya, pada Jumat (11/12/2020).

Pihak Kepolisian masih memburu keberadaan pelaku laki-laki yang kini buron terkait keterlibatannya dengan pelaku pembuang bayi tersebut.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pembuang jasad bayi laki-laki di wilayah Mojoanyar.

"Sudah kita amankan (Pelaku) dan masih dilakukan pengembangan," ungkapnya melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldy Hangga Putra menjelaskan pelaku pembuang jasad bayi laki-laki di Mojoanyar telah diamankan yang kini masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku satu orang yang kini kita amankan berinisial LVN masih pelajar," terangnya.

Menurut dia, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi itu masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan juga Pasal 342 KHUP tentang pembunuhan terhadap anak sendiri dengan direncana.

"Kita sudah mengamankan bersangkutan tersangka ditahan di Polres Mojokerto," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya masih menunggu hasil autopsi jasad bayi laki-laki untuk memastikan penyebab korban meninggal, apakah dibunuh usai melahirkan atau meninggal setelah dilahirkan.

Sebelumnya, jenazah bayi di rumah sakit Bhayangkara Porong selama tujuh hari sudah dimakamkan di pemakaman umum Desa Gayaman.

"Kami akan sampaikan itu menunggu hasil pemeriksaan dan terkait jenazah bayi sudah di kebumikan," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi laki-laki malang yang dibuang itu dilahirkan di ponten umum.

Jasad bayi ditemukan warga di sungai sekitar tiga meter dari toilet umum, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, 7 Desember lalu.

Kondisi jasad bayi malang itu memprihatinkan berbaring miring dalam keadaan ari-ari masih menempel pada tali pusar.

ABG 13 Tahun Sedang Tidur, Tiba-tiba Ada Tubuh yang Menimpanya

Seorang pria berusia 31 tahun nekat merudapaksa anak tirinya yang masih ABG berusia 13 tahun.

Mereka adalah warga kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pelaku akhirnya diamankan anggota Unit PPA Polrestabes Palembang, Selasa (15/12/2020) malam.

Ia diamankan anggota yang mengenakan baju preman ketika sedang berada di rumahnya.

Meski sempat panik melihat kedatangan petugas, tersangka tak dapat berkutik lagi dan hanya bisa mengakui perbuatannya.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu dilakukan pada 14 Oktober 2020 di rumahnya.

Korban yang sedang tertidur didatangi tersangka yang langsung melakukan perbuatan asusila.

Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga.

Selanjutnya, perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka saat ibu korban ke pasar untuk membeli buah di tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika korban menolak mengikuti hawa nafsu tersangka.

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui ibu korban dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.

"Benar, tersangka kita tangkap lantaran sudah berbuat asusila terhadap anak tiri sendiri.

Dari laporan itu, petugas PPA langung menangkap tersangka sedang berada di rumah," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Rabu (16/12/2020).

Lanjut Anom, atas ulahnya tersangka diancam perkara Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tersangka mengatakan ia khilaf melakukan aksi bejat itu.

"Saya khilaf pak melihat anak saya sedang tidur, jadi saya lakukan," kata tersangka.

Gadis Remaja 17 Tahun Digagahi PNS Saat Tidak Sadarkan Diri

Seorang ABG berinisial B umur 17 tahun harus merelakan kehormatannya direnggut bapak tirinya saat dalam kondisi tidak sadarkan diri.

B adalah Seorang ABG di Bandar Lampung tak menyangka jika ayah tirinya memiliki niat tak baik kepadanya.

Apalagi, ayah tirinya yang berinisial A (52) tersebut merupakan seorang guru yang berstatus PNS.

Namun, pria yang ia anggap sebagai ayah sekaligus guru ini malah tega mengoyak-ngoyak kehormatannya.

B digauli A setelah ia diberi cairan perangsang.

Peristiwa pilu tersebut terjadi pada 10 Desember 2020 kemarin.

Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, dari kronologi yang diceritakan korban diketahui pelaku pemerkosaan itu adalah ayah tiri korban sendiri.

“Pelaku ini adalah ayah korban, berprofesi sebagai guru dan PNS,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020) siang.

Berdasarkan keterangan korban, modus perbuatan keji itu dilakukan pelaku dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.

“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Andi.

Korban baru menyadari telah diperkosa setelah pelaku selesai memerkosanya.

“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi.

Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada pendampingan dan pemulihan psikis korban.

“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin.

Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Donal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait pemerkosaan tersebut.

“Kami masih dalami kasus ini, tersangka sudah kami tangkap,” kata Resky.

Foto Syur ABG Magelang Tersebar

Kasus ini harusnya menjadi pelajaran bagi setiap orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. 

Sebab, gaya pacaran ABG zaman sekarang sudah tak sehat lagi. 

Gaya pacaran mereka bahkan sudah mendekati asusila.

Mereka pun tak sungkan berbagi foto syurnya ke pasangannya.

Akibatnya, foto pun tersebar luas.

Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada EY. 

Entah bagaiamana caranya, foto syur miliknya tersimpan di handphone milik pacarnya yang berisial SL.

Sialnya, handphne SL dipinjam oleh temannya yang berinisial AP.

AP pun membongkar semua data dan berkas di handphone temannya tersebut. 

Ketika melihat foto syur EY, ia pun diam-diam mengirimnya ke handphone miliknya.

"Tersangka AP lalu mengirimkan kembali foto tersebut ke EY.

Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS.

Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, Rabu (16/12/2020).

Menurut Hadi, EY merasa malu karena fotonya telah tersebar, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Polisi menangkap tiga remaja di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, lantaran diduga telah menyebarkan konten asusila melalui media elektronik.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga remaja itu adalah SAS (19), AP (17) dan TA (16).

Mereka adalah warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban pada 4 Desember 2020.

"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," jelas Hadi.

Menerima laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan tiga remaja tersebut.

Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengaku hanya ingin menanyakan ke TA apakah foto tersebut adalah warga desa mereka.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone milik ketiga tersangka, cetakan screenshoot dokumen elektronik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.

Kassubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana," ujar Iptu Abdul Muthohir.

Saat ini pelaku atas nama SAS sudah ditahan.

Sementara dua tersangka lain karena masih dibawah umur sehingga tidak ditahan.

"Namun keduanyta tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebarkan Konten Pornografi, 3 Remaja di Magelang Ditangkap Polisi".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri Seorang Guru PNS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Khilaf Lihat Anak Tidur, Ayah Rudapaksa Putrinya dan Ancam Bunuh Ibu Korban.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Siswi SMA di Mojokerto Buang Jasad Bayi laki-laki Setelah Melahirkan di Ponten Umum, Baru Terungkap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved