Kajam Betul, Regu Tembak Kim Jong Un Baru Saja Eksekusi Nelayan 40 Tahun Hanya Karena Hal Sepele
Kekejaman negara Kim Jong Un kembali terkuak, seorang nelayan ditembak secara sadis dihadapan 100 kapten kapal, hanya karena masalah sepele
TRIBUNPEKANBARU.COM - Korea Utara dikenal sebagai negara yang kejam, terutama bagi masyarakatknya yang bernari melakukan pelanggaran.
Baik pelanggaran kecil sekali pun, Korea Utara tak segan-segan untuk menghabisi nyawa masyarakatnya dengan cara sadis dan kejam.
Ini tentu sesuai perintah pimpinan tertinggi mereka yakni Kim Jong Un.
Langkah aksi eksekusi mati bagi pelanggar dilakukan Kim Jong Un sebagai bentuk pelajaran bagi seluruh masyarakatnya, agar tidak berani melawan pemerintah, terkait aturan yang berlaku.
Terbaru, seorang kapten kapal nelayan Korea Utara dieksekusi di depan umum karena mendengarkan stasiun radio yang dilarang saat berada di laut.
Dia dituduh menyetel Radio Free Asia.
DIlansir dari Insider, Senin (21/12/2020), RFA menyiarkan program berbahasa Korea selama enam jam setiap hari ke Korea Utara dan merupakan perusahaan penyiaran nirlaba yang didanai pemerintah Amerika Serikat.
Pria, yang hanya diketahui oleh nama keluarga Choi dan dikatakan telah berusia 40 tahun.
Dia kemudian dibunuh oleh regu tembak di depan 100 kapten kapal dan eksekutif perikanan, Radio Free Asia (RFA) laporan mengungkapkan.
Rezim totaliter Korea Utara melarang warganya mendengarkan sebagian besar stasiun radio asing.
Choi, yang memiliki armada lebih dari 50 kapal, ditangkap setelah seorang awak menjadi informan.
Dia akhirnya mengaku kepada pihak berwenang dan didakwa dengan "subversi terhadap partai," menurut laporan RFA.
Ia menambahkan bahwa kapten kapal penangkap ikan telah mulai mendengarkan stasiun radio asing saat bertugas sebagai operator radio di militer dan telah mendengarkan stasiun tersebut selama 15 tahun terakhir.
Seorang sumber mengatakan kepada RFA:
"Aparat keamanan kemudian memutuskan bahwa waktu untuk mendidiknya kembali sudah lama berlalu, jadi mereka mengeksekusinya dengan regu tembak."