Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolda Riau: Dilarang Pesta Kembang Api dan Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Melanggar Tindak Tegas

Akan kita lakukan penegakan hukum secara proporsional dan kita sudah mulai laksanakan operasi, baik itu operasi yustisi yang sifatnya sidang di tempat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau: Dilarang Pesta Kembang Api dan Kerumunan pada Malam Tahun Baru, Melanggar Tindak Tegas 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, secara tegas melarang kegiatan pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2021.

Hal ini disampaikan Jenderal bintang dua itu usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020, pada Senin (21/12/2020).

Operasi ini, bertujuan untuk pengamanan dan pelayanan terhadap masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru.

Apel digelar di halaman Markas Polda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.

"Terkait malam tahun baru, Walikota (Pekanbaru) sudah mengeluarkan edaran, supaya tidak membuat kegiatan keramaian pesta kembang api, dan lain-lain," beber Kapolda.

"Ini ditujukan supaya protokol kesehatan bisa dijalankan sebaik-baiknya.

Rayakan pergantian tahun baru di rumah saja bersama keluarga," sambung Irjen Agung.

Ia melanjutkan, jajarannya juga tidak segan menindak masyarakat yang masih saja membandel dan melanggar aturan.

"Akan kita lakukan penegakan hukum secara proporsional, dan kita sudah mulai laksanakan operasi, baik itu operasi yustisi yang sifatnya sidang di tempat," ungkapnya.

Agung menyebutkan, di 12 Kabupaten dan Kota di Bumi Lancang Kuning, operasi yustisi sudah diselenggarakan sejak minggu lalu.

Operasi ini masih akan dilanjutkan.

"Ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Pakailah masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan," tutur Kapolda Riau.

Sementara itu dirincikan Agung, ada sekitar 1.200 lebih personel gabungan yang dikerahkan untuk pengamanan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2021 di Bumi Lancang Kuning.

Personel gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, dan sejumlah instansi lain-lain.

Seperti Satpol PP, Dishub, dan sebagainya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved