Kongkalikong Pakai SPK Fiktif, Kacab Sebuah Bank Daerah jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar
Tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhir-akhir banyak kasus kejahatan perbankan yang melibatkan 'oknum' orang dalam atau internal lembaga tersebut.
Salah satu yang terjadi di Banten Tangerang.
Modusnya tak tanggung-tanggung, mengesahkan dokumen palsu sehingga kerjasama dengan pihak luar yang mengajukan kredit fiktif.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Jabar Banten ( BJB) Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar.
Tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang.
Sedangkan tersangka KA selaku Kepala Cabang Bank BJB tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Baca juga: Oknum Polisi yang Peras dan Setubuhi PSK Akhirnya jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Bali
"Kami tahan yang bersangkutan (tersangka DAW) untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan. Senin (21/12/2020).
Asep menuturkan, awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.
"Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif," ujar Asep.
Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.
"DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Asep.
Baca juga: SOSOK Ryan Kaji: Bocah 9 Tahun Jadi Youtuber dan Kaya, Penghasilan Rp 600 Miliar dalam Setahun
Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW.
Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasra tersebut.
"Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif," tegasnya.
Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kredit-fiktif-di-banten.jpg)