Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kongkalikong Pakai SPK Fiktif, Kacab Sebuah Bank Daerah jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar

Tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Pitos
Ilustrasi Kredit Fiktif memanfaatkan SPK Palsu 

Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.

Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil, seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut.

Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ.

Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka S tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu.

Tersangka juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.

Setelah cair, dananya ternyata digunakan sendiri oleh tersangka S dan SJ.

Kemudian, tersangka SJ memberi fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp 3 juta sampai Rp 13 juta.

Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu.

Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Cabang BJB Tangerang Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar", dan sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kasus Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu Rp 7.2 Miliar, Eks Relationship Manager akan Disidang, SJ DPO,

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved