Kongkalikong Pakai SPK Fiktif, Kacab Sebuah Bank Daerah jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar
Tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhir-akhir banyak kasus kejahatan perbankan yang melibatkan 'oknum' orang dalam atau internal lembaga tersebut.
Salah satu yang terjadi di Banten Tangerang.
Modusnya tak tanggung-tanggung, mengesahkan dokumen palsu sehingga kerjasama dengan pihak luar yang mengajukan kredit fiktif.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Jabar Banten ( BJB) Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar.
Tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang.
Sedangkan tersangka KA selaku Kepala Cabang Bank BJB tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Baca juga: Oknum Polisi yang Peras dan Setubuhi PSK Akhirnya jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Bali
"Kami tahan yang bersangkutan (tersangka DAW) untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan. Senin (21/12/2020).
Asep menuturkan, awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.
"Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif," ujar Asep.
Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.
"DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Asep.
Baca juga: SOSOK Ryan Kaji: Bocah 9 Tahun Jadi Youtuber dan Kaya, Penghasilan Rp 600 Miliar dalam Setahun
Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW.
Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasra tersebut.
"Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif," tegasnya.
Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.(*)
Kasus Kredit Fiktif di Riau
Mantan Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, Rokan Hulu (Hulu) berinisial S, akan segera menjalani proses peradilan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, selain S, Jaksa juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, berinisial SJ.
Hanya saja, tersangka SJ saat ini masih dalam pencarian. SJ sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, untuk tersangka S, mantan oknum karyawan BRI tersebut, berkas dakwaannya sudah rampung.
"Untuk satu tersangka itu (S), kalau tidak salah sudah dilimpahkan (berkas dakwaan) ke Pengadilan," sebut Hilman, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Libur Panjang, Ahli Epidemiologi Riau Sarankan Warga Tak Berlibur ke Sumbar, Ada Apa?
Sementara satu tersangka lagi, yakni SJ, Hilman menegaskan, tim masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan.
"Tim masih berupaya mencarinya (tersangka SJ). Mudah-mudahan yang bersangkutan berhasil kami tangkap, doakan saja," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 7.2 miliar ini.
Kasus ini sendiri, sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal September 2019 lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, dan satu lagi berinisial SJ dari pihak swasta.
Diketahui keduanya bekerjasama untuk mengajukan kredit fiktif demi kepentingan pribadi.
Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Awalnya, tersangka S memprakarsai kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referal dari tersangka SJ, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Sosok Salah Satu Pria yang Sudah Bikin Geram Kapolrestabes, Inilah yang Sudah Dilakukannya
Tersangka S lalu memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit.
Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil, seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut.
Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka S tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu.
Tersangka juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Setelah cair, dananya ternyata digunakan sendiri oleh tersangka S dan SJ.
Kemudian, tersangka SJ memberi fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp 3 juta sampai Rp 13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu.
Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.(**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Cabang BJB Tangerang Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar", dan sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kasus Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu Rp 7.2 Miliar, Eks Relationship Manager akan Disidang, SJ DPO,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kredit-fiktif-di-banten.jpg)