Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahyeldi-Audy Dinyatakan Menang, Tiga Paslon yang Kalah 'Kompak' Tolak Hasil Pilgub Sumbar

Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).

Editor: CandraDani
kpu_sumbar
calon gubernur sumbar 2020 

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020).

Rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020).
Rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Mahyeldi-Audy Joinaldi unggul dibandingkan paslon lain dengan raihan suara tertinggi.

KPU Provinsi Sumbar menetapkan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh suara sebanyak 614.477 atau 27,42 persen.

Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar, Paslon Mahyeldi-Audy Raih Suara Terbanyak di Dharmasraya, NA-IC Urutan Kedua

Sementara, pasangan nomor urut 2 NA-IC memperoleh 679.069 suara atau sebanyak 30,30 persen.

Lalu pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar mendapat 220.893 suara atau sebanyak 9,86 persen.

Sedangkan, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy unggul dengan raihan 726.853 suara atau sebanyak 32,43 persen.

Dari data ini, Mahyeldi-Audy unggul dari NA-IC dengan selisih suara 47.784.

Dengan demikian, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Sumbar selesai dilakukan.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara ini dilakukan selama dua hari.

Untuk hasil, rekap ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi dari kabupaten dan kota.

"Kalau sudah selesai, selanjutnya dilakukan penetapan hasil rekap penghitungan suara," kata Yanuk Sri Mulyani.

Ia menambahkan, yang ditetapkan hari ini baru penetapan hasil rekap, belum calon terpilih.

Untuk penetapan calon terpilih, KPU masih menunggu apakah ada calon yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak.

"Sesuai regulasi yang ada, calon dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari sejak hasil rekap diumumkan KPU Provinsi," terang Yanuk Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kompak, 3 Paslon Kalah Tolak Hasil Pilgub Sumbar yang Menangkan Mahyeldi-Audy, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Rampung, Mahyeldi-Audy Menangi Pilgub Sumbar

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved