Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahyeldi-Audy Dinyatakan Menang, Tiga Paslon yang Kalah 'Kompak' Tolak Hasil Pilgub Sumbar

Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).

Editor: CandraDani
kpu_sumbar
calon gubernur sumbar 2020 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pilkada Sumbar 2020 atau tepatnya Pilgub Sumbar 2020 kembali menyita perhatian.

Minggu (20/12/2020/ kemarin, tiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar kompak menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.

Ketiganya adalah Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar.

Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).

Saksi Paslon nomor urut 2 Roni Tri Noveta dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak ikut serta dalam penandatanganan hasil Pilkada kali ini.

Baca juga: Urang Sumbar? Ikolah Sosok Mande Siti Manggopoh: Matikan Lampu, Tebas Perut Tentara Belanda

Baca juga: INILAH Cagub Sumbar Mulyadi: Juara Survei, Mendadak Tersangka hingga Akui Kekalahan

"Kami mohon maaf dengan sangat Menyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil Pemilu ini," tegas Roni.

Ia menambahkan, dari segala bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkada di Sumbar 2020 ini, tim Paslon 02 akan melakukan tindak lanjut.

Namun tetap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku tentang Pilkada dan pemilihan wakil kepala daerah.

Sementara saksi Paslon nomor urut 1, Gusrial mengatakan Paslon 01 juga tidak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.

Karena banyaknya catatan-catatan mengenai keberadaan dan sistem pengiriman kotak suara untuk Pilgub 2020.

Selain itu juga karena adanya pernyataan-pernyataan dari seorang komisioner KPU mengenai pelanggaran yang sangat masif dan itu berpengaruh terhadap hasil Pemilu.

"Dengan partisipasi pemilih yang sangat rendah ini, juga banyaknya suara yang rusak, ini berpengaruh terhadap paslon kami. Juga ini akibat dari pernyataan dari seorang Komisioner KPU Sumbar," tegas Gusrial.

Saksi Paslon nomor urut 3, Hamidi Ambran juga menyatakan hal sama.

"Kami dari Paslon 03, karena kami berurutan, Paslon nomor 1 2 3, Paslon 3 menyatakan kompak untuk tidak menandatangani hasil ini," tutup Hamidi Ambran.

Baca juga: Ini Hasil Pilgub Sumbar Selasa 15 Desember 2020, Mahyeldi-Audy Masih Unggul, Data Masuk 84,03 Persen

Baca juga: UPDATE Hasil Pilgub Sumatera Barat 2020 Data KPU Terbaru, Mahyeldi-Audy Unggul di Lima Wilayah Ini

Mahyeldi-Audy Menang

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020).

Rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020).
Rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Mahyeldi-Audy Joinaldi unggul dibandingkan paslon lain dengan raihan suara tertinggi.

KPU Provinsi Sumbar menetapkan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh suara sebanyak 614.477 atau 27,42 persen.

Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar, Paslon Mahyeldi-Audy Raih Suara Terbanyak di Dharmasraya, NA-IC Urutan Kedua

Sementara, pasangan nomor urut 2 NA-IC memperoleh 679.069 suara atau sebanyak 30,30 persen.

Lalu pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar mendapat 220.893 suara atau sebanyak 9,86 persen.

Sedangkan, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy unggul dengan raihan 726.853 suara atau sebanyak 32,43 persen.

Dari data ini, Mahyeldi-Audy unggul dari NA-IC dengan selisih suara 47.784.

Dengan demikian, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Sumbar selesai dilakukan.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara ini dilakukan selama dua hari.

Untuk hasil, rekap ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi dari kabupaten dan kota.

"Kalau sudah selesai, selanjutnya dilakukan penetapan hasil rekap penghitungan suara," kata Yanuk Sri Mulyani.

Ia menambahkan, yang ditetapkan hari ini baru penetapan hasil rekap, belum calon terpilih.

Untuk penetapan calon terpilih, KPU masih menunggu apakah ada calon yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak.

"Sesuai regulasi yang ada, calon dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari sejak hasil rekap diumumkan KPU Provinsi," terang Yanuk Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kompak, 3 Paslon Kalah Tolak Hasil Pilgub Sumbar yang Menangkan Mahyeldi-Audy, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Rampung, Mahyeldi-Audy Menangi Pilgub Sumbar

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved