Residivis Pengangguran Bobol Rumah Kosong di Dumai, Diringkus Polsek Dumai Kota
Tim Opsnal Polsek Dumai Kota, berhasil meringkus tersangka spesialis pembobol rumah kosong yang sudah melakukan dua kali pembobolan rumah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim Opsnal Polsek Dumai Kota, berhasil meringkus tersangka spesialis pembobol rumah kosong yang sudah melakukan dua kali pembobolan rumah.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yhudistira melalui Kapolsek Dumai Kota, Iptu Hardiyanto mengungkapkan, bahwa Tim Opsnal Polsek Dumai Kota berhasil meringkus pelaku spesialis pembobol rumah kosong di kota Dumai.
Ia menambahkan, tersangka spesialis pembobol rumah kosong ini merupakan pria pengangguran dengan inisial SR alias IG (30), yang diringkus pada minggu (20/12/2020) dini hari saat berada di jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Tersangka tidak hanya melakukan tindak kejahatan pembobolan rumah korban, pelaku juga sempat melakukan tindak pencurian dengan pemberatan yakni merampas laptop.
"Tersangka kita amankan di Jalan Rajawali sekitar pukul 01.00 WIB dini hari setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh salah seorang korban dari aksi kejahatan tersangka SR yakni Iwan Wijaya," katanya, Senin (21/12/2020).
Iptu Hardianto menerangkan, dari pengakuan tersangka SR, dirinya sudah 2 kali melakukan pembobolan rumah kosong yakni di kediaman Iwan yang berada di Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, pencurian 1 unit TV merk Samsung disebuah Rumah di jalan Sultan Hassanudin.
Tidak hanya itu, tersangka juga telah melakukan aksi penjambretan satu unit laptop di Jalan Cempedak, kelurahan Dumai Kota.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap tersangka yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama ini apakah ada lokasi tindak kejahatan lainnya yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar baju warna cokelat, 1 lembar celana warna kuning merk puma, 1 batang besi panjang, 1 set pena cina, 1 unit Laptop warna hitam merk ACER dan unit TV merk Samsung telah pihaknya amankan di Mapolsek Dumai Kota untuk kepentingan penyelidikan, terang Kapolsek
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra )
Baca juga: Istri Lawan Suami di Pilkades, Daftar 5 Menit Jelang Penutupan, Suami: Selamatkan Pesta Demokrasi
Baca juga: Aura Tewas Terlindas Truk yang Dikemudikan Ayahnya, Sempat Bergelantungan Tapi Ayah Tetap Tancap Gas
Baca juga: Cara Mengetahui Nomor di WhatsApp Kena Blokir, Kenali Ciri-ciri Nomor Whatsapp Anda Telah Diblokir
Baca juga: Tes Kepribadian, Caramu Menulis Huruf X Bisa Ungkap Sifat Aslimu, Kamu Jenius atau Perfeksionis?
Baca juga: Cara Mengasah Pisau Bila Tak Ada Batu Asahan, Gunakan 5 Benda Ini, di Antaranya Kardus
Baca juga: Tak Disangka, Tumbuhan Liar Sering Disepelekan Ini Khasiatnya Luar Biasa, di Antaranya Cegah Stroke
Foto Gubernur Sulsel dengan Tangan Diborgol Beredar, Ditangkap KPK dengan Barang Bukti 1 Miliar |
![]() |
---|
Ibu Muda Ini Semakin Syok Ketika Buka Topeng Pria yang Menggaulinya Secara Paksa |
![]() |
---|
Inilah Pemegang Rekor Wali Kota Termuda di Indonesia, Resmi Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi |
![]() |
---|
Laporkan Jokowi Melanggar Protokol Kesehatan, GPI Malah Dipermalukan, Ditolak Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Gayus Tambunan Si Miliarder Korup, Bikin Heboh Tahun 2010, Digugat Cerai Istri, Dikabarkan Meninggal |
![]() |
---|