Terlibat Narkoba Mantan Penyidik Narkoba di Sumut Divonis 5 Tahun Penjara, Atasan Sebut Pengkhianat
Eks Penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Indra Jaya Saragih lebih dulu ditangkap bersama Alfian saat mengendarai mobil di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Pengembangan pun dilakukan, yang mana, Dicky dan Halomoan kemudian diamankan pada malam hari.
Total rangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.
Kapolres Simalungun : Pengkhianat Bangsa
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan kemurkaannya atas tindak-tanduk anggotanya, Aipda Indra Jaya Saragih yang terlibat kasus narkoba.
Oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih divonis 5 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020).
Agus menegaskan akan mengusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Indra Jaya Saragih dari institusi Polri.
"Untuk saya selaku Kapolres Simalungun sesuai dengan kewenangan, saya ajukan PTDH ke pimpinan. Karena yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa. Kewenangan saya akan saya maksimalkan," ujar Agus.
Eks Kapolres Toba ini mengungkapkan, ia sebagai pimpinan Indra Jaya Saragih di Polres Simalungun tidak akan melakukan pembelaan kepada Indra Jaya Saragih, sebagai pengkhianat bangsa.
"Selaku kapolres saya tidak akan lalukan pembelaan, sehubungan yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa," tutupnya.
Nasib Indra Jaya Saragih alias IJS baru diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Fifi Siregar.
Indra dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang yang berlangsung via daring, Senin (21/12/2020) siang.
Dalam amar putusannya, Indra Jaya Saragih terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba dalam alternatif kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Christianto.
Eks penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim.