Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Makan Minum di Kuansing Juga Dituntut Uang Ganti Kerugian Negara
Seluruh terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum uang dituntut ganti kerugian negara.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Selain menuntun pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut seluruh terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum uang ganti kerugian negara.
Tuntutan ganti kerugian negara juga bervariasi seperti tuntutan pidana penjara.
"Kita juga menuntut uang pengganti kerugian negara," kata kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra usai membaca tuntutan, Rabu (23/12/2020).
Sidang tuntutan sendiri digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).
Roni sebagai JPU dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
Lima terdakwa dalam kasus ini yakni:
- Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA),
- M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin
- Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK
- Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Untuk terdakwa Muharlius, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp. 1.933.679.535.
Apabila uang penganti tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk menutupi kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi maka dinganti dengan subsidiar selama 3 tahun penjara," kata JPU Roni.
M Saleh, dituntut uang pengganti sebesar Rp. 2.333.679.535 dengan subsidiar 3 tahun penjara.
Verdi Ananta, dituntut uang pengganti Rp. 1.783.679.535 dengan subsidiar 2 tahun penjara.
Hetty Herlina dituntut uang pemgganti sebesar Rp. 350. 000.000 dengan subsider 2 tahun penjara.
Terakhir, terdakwa Yuhendrisal dituntut uang pengganti sebesar Rp. 250.000.000 dengan subsider 2 tahun penjara.
Bila ditotal, tuntutan uang pengganti untuk kelima terdakwa sebesar 6.651.038.605.
Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar.
Anggaran kegiatan sebesar Rp 13.300.600.000.
Diduga yang dikorupsi sebesar Rp 10.462.264.516 atau hampir 70 persen lebih yang dikorupsi.
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.000. Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.
Sebelumnya, kelima terdawak dituntut pidana penjara yang bervariasai.
Antara lima tahun dan 8 tahun lebih. Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan.
"Semua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Rabu (23/12/2020).
JPU menilai kelima terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing. Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni:
- Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat
- Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri
- Rapat korlordinasi unsur muspida
- Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah
- Kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah wakil kepala daerah
- Penyediaan makan dan minum (rutin).
Pola korupsi yang dilakukan lima terdakwa yakni mark up. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).
Baca juga: Makna di Balik Rabu Pon Hari Pelantikan 6 Menteri Baru Presiden Jokowi
Baca juga: Viral Video Suami Bopong Istri Keluar dari Kamar Mandi karena Tak Bisa Jalan 4 Bulan, Netizen Haru
Baca juga: Susi Pudjiastuti Respon Penunjukan Menteri KKP Baru Sakti Wahyu Trenggono, Cuitannya Jadi Sorotan
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Komnas HAM, Bercak Darah dan Bekas Peluru di Mobil Polisi, Ini Kondisi Mobil FPI
Baca juga: Sosok Muhammad Lutfi, Dulu Mendag Era Presiden SBY, Kini Diamanahi Lagi oleh Presiden Jokowi
Baca juga: Niat China Beri Pelajaran Buat Australia Justru Jadi Senjata Makan Tuan, Rakyat Tiongkok Jadi Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berbelit-belit_saat_bersaksi_di_sidang_korupsi_anggota_dprd_kuansing_ditegur_hakim.jpg)