Penanganan Covid
Pelanggar Prokes di Kuansing Langsung Jalani Sidang di Tempat
Tim Yustisi di Pemkab Kuansing memberi warning kepada masyarakat untuk tidak melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Yustisi di Pemkab Kuansing memberi warning kepada masyarakat untuk tidak melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Bila tetap melanggar, siap-siap untuk menjalani persidangan di tempat.
"Kita minta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Sekretaris Satpol PP Kuansing, Jevrian Aprialdy, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19 dan Dikubur Secara Covid, Istri Gugat Pihak RS
Dalam menerapkan sidang ditempatini, pihaknya menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Saat razia Prokes, akan selalu ada hakim.
Dikatakannya, pihaknya mulai menerapkan sidang ditempat bagi pelanggar Prokes.
Hal ini pun sudah dilakukan Selasa (22/12/2020) lalu.
Kala itu, ada 20 warga yang melanggar Prokes dan harus menjalani sidang ditempat.
"20 warga yang langgar Prokes kita sidang. Tapi sementara kita beri sanski sosial," katanya.
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kuansing Terus Bertambah
Penerapan denda bagi pelanggar belum bisa diterapkan. Sebab acuan hukum untuk denda masih diverifikasi oleh Mendagri.
Bila landasan hukum soal denda sudah selesai, maka warga pelanggar Prokes akan dikenai denda. Tidak lagi sanksi sosial.
Ia pun meminta agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah.
Seperti menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Cuma menyampaikan bahwa masker salah satu yang akan menyelamatkan jiwa kita dari covid-19," katanya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Riau Diminta Tak Kunjungi Sumbar & Cuti ASN Diperketat