Seleb
UPDATE Kasus Video Syur, Kembali Diperiksa Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Gisel Hadir
Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang diduga menyebarkan video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan hampir selama 5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelum pergi meninggalkan Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia atau Gisel sempat menyapa awak media.
Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, Gisel memilih tak banyak bicara.
Ibu satu anak ini hanya mengatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita ikuti aja prosedurnya sebagai warga negara yang baik, kita ikuti aja. Terima kasih," kata Gisel.
Sudah menetapkan 2 tersangka
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelanjutan Kasus Video Syur, Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru dari Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur"