Ketahui Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab, Ini Ketentuan Biayanya

Pelaku perjalanan harus melampirkan surat hasil rapid test antigen. Lantas apa perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR?

Editor: Ariestia
PEDRO PARDO / AFP
Ilustrasi Seorang petugas kesehatan melakukan tes swab COVID-19 

TRIBUNPEKANBARU.COMUntuk pengendalian penularan Covid-19 di momen liburan Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah baru saja menetapkan aturan.

Pelaku perjalanan harus melampirkan surat hasil rapid test antigen.

Lantas apa perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut ketiga tes tersebut memiliki fungsi masing-masing.

Tonang menyebut, rapid test antigen atau juga disebut rapid test antigen-swab ini digunakan untuk mendeteksi protein yang dimiliki virus penyebab Covid-19 di dalam tubuh manusia.

"Antigen ini dipakai dalam situasi kita tidak bisa mengakses tes PCR (Polymerase Chain Reaction)," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (24/12/2020).

Rapid test antigen ini dilakukan dengan menggunakan metode usap atau swab.

Sedangkan rapid test antibodi menggunakan metode sampel darah.

"Rapid test antigen bisa menjadi alternatif PCR, misal periksanya susah atau waktu tunggunya lama," ujar Tonang.

Adapun aturan rapid test antigen ini disebut Tonang sudah mulai direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada pertengahan Juni 2020 lalu.

"Lebih tegas lagi muncul lagi rekomendasi pada September, kemudian pada 16 Desember ada guideline dari WHO (untuk menggunakan rapid test antigen)," ungkap Tonang.

Tonang menyebut rapid test antigen memiliki tujuan yang sama dengan tes PCR.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah orang itu sedang terinfeksi virus, ada virusnya, dan berpotensi menular," ungkapnya.

Tes PCR, ungkap Tonang, memiliki sensitifitas yang bagus untuk mendeteksi virus.

Namun membutuhkan waktu, biaya, mesin, dan keterampilan yang lebih.

"Sedangkan rapid test antigen, dari segi sensitifitas di bawah PCR, menangnya antigen ini pengerjaannya lebih mudah dan hasilnya langsung diketahui," ungkap Tonang.

Sementara itu untuk rapid test antibodi, disebut Tonang bukan untuk mendeteksi apakah seseotang sedang terinfeksi virus.

"Namun tujuannya rapid test antibodi untuk mendeteksi apakah orang itu pernah terinfeksi," ungkap Tonang.

Ketentuan Tarif Rapid Test Antigen

Adapun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Calon penumpang saat menunjukkan hasil rapid test covid-19 kepada petugas sebelum berangkat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Calon penumpang saat menunjukkan hasil rapid test covid-19 kepada petugas sebelum berangkat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan."

"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,” tegas Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12/2020) dilansir Setkab.go.id.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menetapkan batas atas tarif test PCR swab yakni Rp 900 ribu.

Sedangkan Kemkes menetapkan biaya rapid test antibodi paling tinggi adalah Rp 150 ribu pada Juli 2020 lalu.

Adapun PT KAI mematok harga biaya rapid test antibodi sebesar Rp 85 ribu.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Antibodi dan Test PCR Swab Beserta Ketentuan Biaya

Baca juga: Terungkap Rasa Buah Pohon Nangka yang Viral Tumbuh dalam Rumah, Pemilik Cerita Sejarahnya

Baca juga: Pemuda Ini Jatuh Cinta Pada Gurunya, Lulus SMA Dapat Kerja Akhirnya Melamar

Baca juga: Putus Seusai 4 Bulan Pacaran, Mantan Minta Ganti Rugi Rp 100 Juta, Cewek Ini Kebingunan Cari Bantuan

Baca juga: Makna di Balik Rabu Pon Hari Pelantikan 6 Menteri Baru Presiden Jokowi

Baca juga: Viral Video Suami Bopong Istri Keluar dari Kamar Mandi karena Tak Bisa Jalan 4 Bulan, Netizen Haru

Baca juga: Susi Pudjiastuti Respon Penunjukan Menteri KKP Baru Sakti Wahyu Trenggono, Cuitannya Jadi Sorotan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved