Penanganan Covid
Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi, Plh Wako Dumai Keluarkan SE Terkait Nataru di Tengah Pandemi
Herdi Salioso mengungkapkan,sehubungan dengan masah tingginya potensi penularan Covid-19 di Kota Dumai, maka diperlukan berbagai upaya bersama
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemerintah kota Dumai telah mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1/2152/Dinkes, tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2021,.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 kota Dumai, yang telah ditandatangani oleh Pelaksana harian (Plh) Walikota Dumai Herdi Salioso.
Herdi Salioso mengungkapkan, bahwa sehubungan dengan masah tingginya potensi penularan penyakit Covid-19 di Kota Dumai, maka diperlukan berbagai upaya bersama.
Guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan perayaan Nataru 2021.
Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19 Sambut Nataru, PBB Pangkalan Kerinci Salurkan 100 Paket Sembako
Baca juga: Bosan Pakai Smartphone Lama Ingin Ganti Baru?Jangan Dijual,TukarTambah A71 Dapat Cashback Rp650 Ribu
Baca juga: Terjunkan 80 Personel di 87 Gereja,Kapolres Dumai Pimpin Gelar Pasukan Ops Lilin Lancang Kuning 2020
Ia menambahkan, bahwa Pemko Dumai sudah mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Nataru 2021, yang telah disampaikan ke seluruh ASN dan masyarakat Kota Dumai.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam surat edaraan tersebut, pemerintah mengimbau bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah.
Guna menjalankan ibadah, dengan tetap menjaga protokol kesehatan di tempat ibadah.
Kemudian tambahnya, kepada seluruh masyarakat Kota Dumai, pada saat malam pergantian tahun dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.
Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi kendaraan di jalanan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang dapat mengumpulkan masa atau kerumunan," katanya, Rabu (23/12/2020)
Bukan hanya itu saja, jelasnya, dalam surat edaran tersebut, pihaknya juga meminta kepada masyarakat dalam menghadapi liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, untuk menghindari aktivitas berpergian keluar kota.
Guna melindungi diri dan keluarga dani penyebaran Covid-19.
Herdi menegaskan, kepada seluruh pengelola/pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam tempat usaha/hiburan hanya pergantian tahun.
Tetap membatasi jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.
Dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah serta RT untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.
