Ngaku Ingin Cari Istri Baru, Pria Terpaksa Terima Nasib, Gara-gara Perbuatannya Pada Gadis 14 Tahun
eorang pria inisial AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya gara-gara telah menodai gadis 14 tahun di Kabupeten Belu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria inisial AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya pria 39 tahun ini telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis 14 tahun.
Atas perbuatannya itu, Ia akhirnya dilaporkan dan ditangkap pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di Silawan, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka diketahui merayu korban.
Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan baju dan celana.
Kini baju dan celana tersebut disita polisi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Wira Satya Yudha, S.I.K mewakili Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh saat konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Belu, Rabu (23/12/2020).
Pengakuan tersangka
Seperti diketahui bahwa tersangka awalnya mengaku hendak mencari istri baru.
Tersangka AK sebelumnya telah menikah namun kini telah berpisah.
Ia mengaku bahwa tidak berniat menodai korban tanpa tanggung jawab.
AK bersedia mempersunting korban sebagai istri barunya.
"Saya sudah ada istri tapi berpisah jadi saya mau cari istri baru. Kami dua sudah omong sama-sama. Dia mau dulu baru saya bisa buat", ungkap AK membela diri.
AK pun mengakui jika pernah membeli pakaian untuk korban.
Berdarsarkan pengakuannya, hal itu dilakukan agar korban menerima lamarannya.
Hingga akhirnya AK pun ditangkap polisi.
Pakaian yang ia berikan kepada korban pun kini dijadikan sebagai barang bukti.
Kejadian lain di Tasikmalaya
Seorang ayah di Tasikmalaya, Jawa Barat tega melakukan tindakan tak terpuji terhadap anak tirinya.
Pria berinisial T (41) itu pun kini diamankan polisi setelah dilaporkan oleh ibu korban.
T tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirnya yang masih duduk di bangku kelas VI SD.
Saat diperiksa, warga Kecamatan Cineam itu pun mengakui perbuatannya.
Kini, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ia disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
Kronologi kejadian
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan ibu korban.
Sikap korban yang tak seperti biasanya membuat ibunya bertanya-tanya.
Disebutkan bahwa sikap korban berubah kerap terlihat murung bahkan tertekan.
Hingga akhirnya korban diajak bicara baik-baik oleh ibunya.
Korban pun mengungkapkan apa yang telah dialaminya itu.
Perbuatan tak senonoh ayah tirinya diceritakan semua oleh korban kepada sang ibu.
Syok memdengar pengakuan sang anak, sang ibu melaporkan ulah tersangka ke warga.
"Laporan akhirnya diteruskan kepada kami, dan kasusnya hingga kini masih dalam pendalaman," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman, Senin (21/12/2020).
Pengakuan tersangka
AKP Yusuf mengatakan bahwa tersangka bekerja sebagai buruh lepas.
"Tersangka adalah seorang buruh lepas sehingga banyak tinggal di rumah, dan ada kesempatan berbuat bejat seperti itu," katanya.
Adapun alasan tersangka tega berbuat asusila pada anak tirinya karena kerap ditolak berhubungan badan oleh istirnya.
"Pengakuannya miris, tersangka mengaku suka ditolak istrinya jika diajak berhubungan badan," ucap AKP Yusuf.
Menurut tersangka, sang istri selalu ada alasan bila diajak berhubungan badan.bungan suami istri.
"Katanya ada saja alasan. Terutama karena kecapaian sehabis kerja sebagai buruh serabutan," ujar Yusuf.
Selain itu, tersangka juga mengaku tergoda dengan kemolekan korban.
"Korban walau masih belia tapi memang berbadan bongsor. Tersangka mengaku suka sama korban karena kecantikannya. Ada-ada saja," kata Yusuf.
Diketahui tersangka berbuat tak senonoh sejak korban duduk di bangku kelas IV SD.
"Jadi sudah dua tahun tersangka Tt berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya," kata Kasatreskrim.
(TribunnewsBogor.com/PosKupang)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Berdalih Cari Istri Baru, Pria 39 Tahun Ini Nekat Nodai Gadis Remaja, Korban Teperdaya Rayuan Pelaku, https://bogor.tribunnews.com/2020/12/23/berdalih-cari-istri-baru-pria-39-tahun-ini-nekat-nodai-gadis-remaja-korban-teperdaya-rayuan-pelaku?page=all.
Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Ardhi Sanjaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pria-di-sumsel-nekat-merudapaksa-putri-kandungnya-ilustrasi-pencabulan.jpg)