Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Siak LARANG Konvoi & Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2021, Cegah Penyebaran Covid-19 

Bupati Siak Alfedri melarang pelaksanaan konvoi dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun nanti.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
pexels.com @Designecologist
Pemkab Siak LARANG Konvoi & Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2021, Cegah Penyebaran Covid-19 . Foto: Ilustrasi Kembang Api merayakan malam pergantian tahun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri melarang pelaksanaan konvoi dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun nanti.

Ia menerbitkan surat edaran berkaitan dengan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tercegah dari penyebaran Covid 19. 

Surat Edaran tersebut sudah dikirim ke camat di seluruh kabupaten Siak, dan pihak kecamatan diminta menyebarkan ke pemerintahan kampung dan kelurahan.

Sedangkan pemerintahan kampung dan kelurahan diminta menyebarluaskan ke masyarakat. 

“Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini pandemi Covid 19 belum hilang, jadi kita terus berjuang untuk memutus rantai penyebarannya,” kata Alfedri, Jumat (25/12/2020).

Untuk mengingatkan kepada masyarakat agar terhindar dari Covid 19 itu, maka pihaknya menerbitkan surat edaran.

Di dalam surat edaran itu sudah dimuat sejumlah pelarangan selama libur Nataru.

Mulai dari pelarangan perayaan dengan pesta kembang api, hiburan malam, serta semua aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan. 

“Pelaksanaan ibadah Natal harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Alfedri.

Seluruh pihak harus mengikuti Perbup Siak nomor 98 tahun 2020 tentang panduan kegiatan penyelenggaraan keagamaan di dalam rumah ibadah  yang aman dari Covid 19. 

“Kepada masyarakat seluruh kabupaten Siak dari berbagai kalangan, kami melarang melakukan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun.

Kami melarang konvoi sepeda motor, perayaan dengan cara berkumpul-kumpul dan lain sebagainya,” kata dia.

Tidak hanya itu, Pemkab Siak juga membatasi jam malam untuk warung, rumah makan, Cafe dan lain sebagainya.

Jam operasional hanya diberikan sampai pukul 21.00 WIB, demi mengurangi kerumunan di suatu tempat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved