574 Napi di Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal, 2 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pada Natal Tahun 2020 ini, bagi narapidana khususnya yang beragama nasrani, mendapat remisi khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan), termasuk di Riau, Jum'at (25/12/2020).
Ada sekitar 574 orang narapidana, baik yang berada di Rutan atau Lapas di Riau yang mendapat RK ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa hukuman sebahagian.
Sedangkan 2 orang sisanya, mendapatkan RK II atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
Kepala kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 72 Warga Binaan Lapas Bangkinang Dapat Remisi di Hari Natal
Baca juga: 6.160 Napi Dapat Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas, Kakanwil Kemenkumham Riau : Jangan Kembali
Baca juga: Dapat Remisi HUT RI, Satu Napi di Kuansing Batal Bebas Karena Ada Pidana Subsider
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan lain untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," terang Ibnu.
Ia merincikan, dari 16 cabang Lapas dan Rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru menjadi UPT dengan yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 97 orang.
Disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang.
Kemudian Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, Rutan Siak sebanyak 30 orang, Rutan Rengat sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 11 orang.
Dilanjutkan dengan Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang, Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 3 orang, Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi.
"Dua orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru," ucap Ibnu.
Untuk diketahui, secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemberian-remisi-khusus-hari-raya-natal-kepada-narapidana.jpg)