Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bahayakan Kesehatan, Jamu Palsu Dimusnahkan, Sitaan Polsek Tampan Saat Ungkap Home Industry Ilegal

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi dari botol minuman jamu palsu tersebut ke saluran pembuangan air

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko (kemeja putih) saat membuang cairan jamu palsu ke saluran pembuangan, Senin (28/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Produk botolan jamu palsu dan ilegal, hasil pengungkapan beberapa waktu lalu dimusnahkan oleh petugas dari Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, Senin (28/12/2020).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sedikitnya 6 orang diduga pelaku.

Mereka diciduk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah industri pembuatan jamu di Jalan Garuda Sakti, Gang Markisa KM 3 Kelurahan Air Putih, Tampan, Pekanbaru, pada 23 November 2020 lalu.

Keenam orang yang ditangkap merupakan pemodal, peracik jamu, pekerja dan sopir.

Di antaranya pemodal berinisial IT (33), peracik berinisial EW (42), sopir berinisial DER (30), dan tiga orang pekerja masing-masing berinisial S (30), NH (24), dan DH (38).

Baca juga: BOLA LOKAL- Pelatihan Kompetensi Guru Olahraga dan Pelatih SSB Usai,Ini Pesan Ketua PSSI Pekanbaru

Baca juga: Masrul Kasmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Riau Gantikan Yan Pranajaya yang Ditahan Terjerat Kasus Korupsi

Baca juga: Kondisi Gubernur Riau Makin Membaik,Tim Dokter Pantau Kesehatan Syamsuar Usai Sembuh dari Covid-19

Pelaku yang merupakan peracik, merupakan mantan karyawan yang dulunya bekerja di pabrik jamu di daerah Jawa Timur.

Namun pabrik jamu di sana tutup, pelaku pun pindah ke Pekanbaru dan dimodali untuk membuat jamu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolsek Tampan.

Selain polisi, hadir pula perwakilan dari pihak kejaksaan, BBPOM, hingga tersangka bersama penasehat hukumnya.

"Hari ini kita dari Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru telah melaksanakan kegiatan memusnahkan barang bukti jamu palsu cap Tawon Klanceng. "

"Sebanyak 190 kotak atau kardus. Yang setiap kardus berisi 12 botol," ucap Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi dari botol minuman jamu palsu tersebut ke saluran pembuangan air.

"Kita buang isi botol minumannya yang palsu, yang tidak bisa digunakan masyarakat. Kita buang, dan botolnya kita pecahkan," ucapnya.

Selain itu diungkapkan Noki, bahan-bahan pembuatan jamu juga ikut dimusnahkan.

Untuk diketahui, kegiatan industri jamu yang tidak berizin ini, sudah beroperasi selama enam bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved