Ditodong Pria Pakai Pisau, Mahasiswi Terpaksa Nurut Dibawa ke Kamar Kos Lalu Dtinggal Begitu Saja
Korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh. Setelah puas, korban ditinggalkan begitu saja di TKP
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswi menjadi korban aksi bejat sopir travel.
Mahasiswi tersebut menumpang di mobil yang dikendarai oleh pria berinisial PA (30).
Pria tersebut merudapaksa mahasiswi penumpangnya di sebuah kamar kos.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Pria Ini Tiba-tiba Siram Bensin dan Bakar Mantan Pancarnya, Korban Didekap Saat Mau Selamatkan Diri
Mulanya, korban menumpang mobil PA dari Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Kabupaten OKU Timur sekitar 18.30 WIB.
Namun, saat di tengah perjalanan, pelaku PA mengaku hendak mengantar paket dan membawa korban ke kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur yang sepi.
Baca juga: Kemensos Memperpanjang Bansos Tunai Pada 2021, Begini Cara Mengeceknya
Ketika turun dari mobil dan mengaku hendak mengantar paket, PA menodong korban dari belakang dengan menggunakan senjata tajam.
"Saat itu korban yang duduk di kursi belakang disuruh pelaku pindah ke depan dengan diancam pisau, sehingga korban pun menurut," kata Suryawan melalui pesan singkat, Senin (28/12/2020).
Setelah korban pindah ke kursi depan, pelaku langsung mengendarai mobilnya dan membawanya menuju sebuah kamar kos.
Baca juga: Lubang Besar Tiba-tiba Muncul, Ikan dan Air Tersedot, Warga Melintas Ikut Menyaksikan
Di sana, mahasiswi salah satu perguruan tinggi tersebut diperkosa.
"Korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja di TKP," ujar Suryawan.
Usai kejadian tersebut berlangsung, korban pun pulang seorang diri.
Setelah itu ia lalu melaporkan PA ke polisi sampai akhirnya ditangkap.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang kasus pemerkosaan dengan ancaman penjara lima tahun," ungkapnya. (Aji YK Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pria-ini-begal-lalu-perkosa-kekasihnya-ternyata-tak-terima-uang-kirimannya-dikasih-ke-selingkuhan.jpg)