Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: SP3 Dugaan Chat Mesum Rizieq-Firza Husein Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Kasus

Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020)

Editor: didik ahmadi

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/29/sp3-dicabut-polda-metro-jaya-bisa-lanjutkan-dugaan-kasus-chat-mesum-rizieq-shihab-firza-husein?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved