Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Michael Yukinobu de Fretes Bersuara Terkait Penetapan Tersangka Bersama Gisel dalam Kasus Video Syur

Michael Yukinobu de Fretes alias MYD buka suara terkait penetapan tersangka Gisel dan ia sebagai tersangka video syur.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / HERUDIN
Gisella Anastasia atau Gisel 

Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.

Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Respon Michael Yukinobu de Fretes Setelah jadi Tersangka Video Syur Gisel, Curhat 4 Kata Menohok, https://surabaya.tribunnews.com/2020/12/30/respon-michael-yukinobu-de-fretes-setelah-jadi-tersangka-video-syur-gisel-curhat-4-kata-menohok?page=all.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi
Editor: Musahadah

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved