Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kembang Desa Merantau ke Ibukota Jadi PSK, Ada Gadis 18 Tahun dari Sumedang, Gaet Pelanggan di Cafe

terungkap setelah polisi menangkap 7 wanita muda yang tertangkap basah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram.com
Kembang Desa Merantau ke Ibukota Jadi PSK, Ada Gadis 18 Tahun dari Sumedang, Gaet Pelanggan di Cafe. Foto: Ilustrasi Kembang Desa 

Dilansir dari Kompas.com, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang melibatkan pasangan suami istri, EY (48) dan H (51), menguak fakta baru yang cukup mencengangkan.

Selain praktik prostitusi tersebut dilakukan atas kesepakatan berdua, tersangka juga kadang ikut 'main' saat istrinya sedang melayani pelanggan.

“Dari enam kali istrinya melayani pelanggan sejak awal tahun ini, tersangka mengaku sempat beberapa kali ikut main,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com di halaman Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Praktik threesome tersebut, sebut Anton, dilakukan atas kesepakatan bertiga, antara tersangka, korban atau istrinya, dan pelanggan.

Baca juga: Masih SMP Putrinya Jadi PSK, Ibu Ini Menangis Lihat Alat Kontrasepsi: Saya Gak Tahu Dia Jual Diri

“Namun, tersangka juga pernah hanya menonton, tidak ikut main,” ujar dia.

Disebutkan, tersangka sendiri diamankan bersama korban di sebuah kamar penginapan.

"Tersangka mengantar istrinya untuk melayani pelanggan. Saat kita amankan, diduga mereka akan berbuat itu juga (threesome) dengan calon pelanggannya," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku berinisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Sanggup Layani Hubungan Intim, Suami Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang: Dia Pengen Bertiga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Wanita Disuruh Mami dan Papi Layani Pria Hidung Belang, di Antaranya Umur 18 Tahun.Tujuh wanita muda tertangkap basah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved