Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rampas HP yang Dipegang Bocah, Buron 2 Bulan, Remaja 17 Tahun Dibekuk Polisi di Persembunyiannya

Pelaku berusia 17 tahun ini merampas handphone yang dipegang bocah perempuan usia 6 tahun bulan Oktober 2020 lalu di kompleks perumahan.

Editor: CandraDani
Instagram/@info.minang
Tangkapan layar rekaman CCTV 2 pria jambret HP siswa SD yang sedang belajar daring di Padang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat Buron 1,5 bulan, polisi bekuk remaja 17 Tahun, perampas HP bocah 6 Tahun di Palembang

Seorang remaja berinisial AQ (17) mengalami luka tembak di kaki kanannya akibat melawan petugas saat dirinya akan ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 02.00.

Remaja 17 tahun ini ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Jalan Pulo Gadung, Palembang atas dugaan telah melakukan perampasan HP milik seorang bocah berusia 6 tahun bernama Aqilla.

Peristiwa perampasan HP ini terjadi di tempat kejadian perkara di Jalan Kol Sulaiman Amin, Komplek Perumda, Blok F2, RT 38, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 09.30.

Baca juga: RUPANYA Avanza yang Terbakar di SPBU Ababil Pekanbaru Bawa 12 Jeriken, 9 Sudah Terisi BBM

Baca juga: Berlagak Pakai Pistol Mainan, Aniaya Orang Pula, Begini Kalau Sudah di Kantor Polisi

Saat itu korban tengah bermain di rumah tetangganya sampil pegang HP.

Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Tak hanya seorang diri, pelaku beraksi bersama satu rekannya berinisial IR yang kini jadi buronan masuk daftar pencariang orang (DPO).

Tersangka IR berhasil melarikan diri saat tahu ada kedatangan anggota kepolisian.

Untuk proses hukum tersangka AQ kemudian di giring ke Mapolrestabes, dan barang bukti (BB) hasil curian HP Oppo A3S warna hitam, satu unit motor Yamaha Lexy warna hitam, dan pakaian yang dipakai tersangka.

"Saya yang tugas mengambil HP anak itu, teman IR yang membawa motornya. Uangnya kami bagi dua, rencana untuk di pakai beli makanan dan kebutuhan sehari-hari saja," ungkap pelajar putus sekolah ini.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit Ranmor, Ipda Jhoni Palapa membenarkan pelaku perampasan Pasal 365 KUHP sudah diamankan.

Baca juga: Drone Mata-mata China Menyusup ke Indonesia, Analis Keamanan Bongkar Strategi Maritim China

Baca juga: Gubernur Riau Syamsuar Sudah Pulih dari Covid-19, Indra Yovi: Sudah Fit, Sudah Kembali Bekerja 

"Penangkapan bermula adanya laporan dari ayah korban yang saat kejadian HP yang dipegang atau dimainkan anaknya di rampas dua orang pelaku mengendarai sepeda motor saat anaknya sedang bermain di samping rumah tetangganya," ungkap Jhoni.

Berkat laporan ini, terutama dibantu CCTV yang merekam kejadian.

Anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penggrebekan.

"Satu pelaku berhasil dibekuk dan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena saat ditangkap melakukan perlawanan, sementara satu pelaku masih terus di buru dan diterbitkan DPO," tegas Jhoni.

Sementara, paman korban bernama Andriansyah (26) sudah melaporkan kejadian menimpa keponakannya ini ke Polsek Sukarami. (sp/diw)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sempat Buron 1,5 Bulan, Polisi Bekuk Remaja 17 Tahun, Perampas HP Bocah 6 Tahun di Palembang,

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved