Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Terbaru Dari Gisel dan Michael Diungkap Polisi, Kasihan Gading

Selain itu Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa Gisel yang mengirim video itu pada MYD.

Kolase/Tribunpekanbaru.com
Gading dan Gisel sebelum berpisah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengakuan terbaru Gisel atau Gisella Anastasia kepada Polisi sungguh di luar dugaan.

Pengakuan itu diungkapkan Gisel ketika diperiksa penyidik Polri.

Ya, kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD hingga saat ini masih bergulir.

Fakta terkait kasus video syur Gisel perlahan-lahan terungkap jelas.

Melalui kanal YouTube SCTV pada Minggu (3/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan sejumlah pengakuan dari Gisel dan MYD.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-Inside-MediumRectangle'); });

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Gisel dan MYD mengaku menjadi pemeran di video syur tersebut.

"Pada saat kita melakukan pemeriksaan, salah satu yang diakui adalah memang betul," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saudari GA ini yang ada di video asusila yang beredar, saudara MYD juga mengakui," imbuhnya.

Sedangkan hubungan Gisel dan MYD saat membuat video syur tersebut sebatas rekan kerja.

Gisel mengundang MYD yang sedang berada di Jepang untuk bersama-sama melakukan pekerjaan di salah satu event.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-AdAsia'); });

"Dan pada saat itu saudari GA dan MYD, ada hubungan kerja salah satu event yang ada di Kota Medan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

"Saudara MYD, memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini," imbuhnya.

Setelah itu, Gisel dan MYD malah meminum-minuman keras hingga keduanya mabuk.

Bahkan, Gisel dan MYD dengan gamblang mengaku saling suka.

"Selesai kegiatan acara mereka sempat minum-minuman keras, dengan saat itu dalam kondisi mabuk katanya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus

"Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka, seperti yang pernah saya sampaikan," imbuhnya.

Oleh karena itu,  Gisel terancam dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi karena membuat konten asusila tersebut.

Sementara MYD alias Michael Yukinobu de Fretes dikenakan pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.

"Makanya di sini diancam pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 ini saudari GA," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

"Karena sudari GA yang membuat dan yang memposting langsung dengan handphone yang ada," imbuhnya.

Selain itu Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa Gisel yang mengirim video itu pada MYD.

"Jadi ada pengiriman dari handphone saudari GA ke handphone sudara MYD menggunakan salah satu aplikasi, karena sama-sama menggunakan iPhone, menggunakan AirDrop," tandasnya.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved