Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LUMUTAN di Penjara,Tahun Udah Ganti Masih Nekat Edarkan Narkoba,Sejumlah Pengedar Dibekuk di Kampar

Ada tiga kasus diungkap oleh kepolisian di Kampar terkait perkara peredaran narkoba di awal tahun 2021 ini

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Net
Ilustrasi sabu-sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sejumlah kasus narkoba warnai dunia kriminal Kabupaten Kampar, Riau di awal tahun 2021 ini.

Ada tiga kasus diungkap oleh kepolisian di Kampar terkait perkara peredaran narkoba.

Pertama pada Sabtu (2/12/2020) malam, jajaran Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Tambang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Tambang dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba di Perumahan Athaya 2 Desa Rimbo Panjang.

Tersangka yang diamankan tersebut antaranya AD (24) warga Rokan Hilir dan AP (23) warga Pekanbaru.

Baca juga: Harga Cabe Rawit Bikin Galau Emak-emak di Inhu, Melonjak Naik Capai Rp 80 ribu Per Kilogram

Baca juga: ACUNGKAN Parang ke Sekuriti Saat Dikejar Polisi,Pelaku Curat Digiring ke Polsek Bonai Darusalam Riau

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Siak Riau, Ada 8 Penambahan Pasien Baru, 4 Orang Dinyatakan Sembuh

Kapolsek Tambang, Iptu M Haris Syahputra mengatakan dalam penangkapan tersangka tersebut, jajarannya turut menyita barang bukti.

Berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 3,75 gram, sebuah kotak rokok, satu pak plastik bening dan sebuah bong alat isap sabu-sabu.

Pada hari yang sama pula Polsek Tapung Hulu meringkus seorang pengedar narkoba di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir.

Tersangka yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian ini berinisial DA (39) warga Desa Tapung Makmur.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal menjelaskan, penangkapan tersangka ini dilakukan dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka JU alias PJ yang ditangkap akhir November 2020 lalu.

"Dari penangkapan yang dilakukan kita berhasil mengamankan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 14,28 gram,” ujarnya.

“Sebuah bong, 2 unit handphone yang digunakannya serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini,"imbuhnya.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Berikutnya kepolisian di Kabupaten Kampar melakukan pengungkapan kasus narkoba di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Senin (4/1/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Kanpar melakukan penangkapan seorang tersangka berinisial MN (29) warga Desa Koto Perambahan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved