TKW Indonesia di Taiwan VSC dengan Mantan Narapidana, Nurut Saat Disuruh Buka Baju, Ujungnya Diperas
Kejadian yang menimpa TKW satu ini patut menjadi pengalaman bagi TKW lainnya agar tidak sembarangan menggunakan media sosial
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian yang menimpa TKW satu ini patut menjadi pengalaman bagi TKW lainnya agar tidak sembarangan menggunakan media sosial.
Apalagi TKW sampai melakukan video call seks atau VCS dengan seseorang yang belum dikenal, bisa-bisa video tersebut beredar dan menjadi komsumsi warga sedunia.
Walau hanya membuat konten video tanpa busana atau VCS untuk komsumsi pribadi, TKW harus hati-hati menyimpannya, karena bisa berakibat fatal dan bikin malu diri sendiri.
Bahkan, video tanpa busana TKW itu bisa menjadi bumerang yang akan menyerang diri sendiri, karena bisa dijadikan untuk memeras oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Itulah yang terjadi pada TKW satu ini, berawal dari mantan Narapidana ikut judi sabung ayam, video tanpa busana TKW ini beredar di media sosial dan menjadi komsumsi pria Taiwan.
Begini kronologinya :
Video dan konten asusila yang seharusnya menjadi koleksi pribadi malah tersebar luas gegara sang suami menggadaikan ponsel untuk judi sabung ayam.
Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak pidana digadai demi sabung ayam.
Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menyampaikan, suami AS yakni SM mengetahui pembuat akun Facebook itu adalah terdakwa Anton Sujarwo setelah mendapat informasi dari P, warga Lampung Selatan.
"P kemudian menghubungi AS, terdakwa menggadaikan ponsel miliknya kepada saksi P sebesar Rp 200 ribu karena ingin berjudi sabung ayam," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).
Masih kata Sabi'in, kemudian saksi SM bersama AS dan P melakukan panggilan video WhatsApp sambil membuka galeri telepon seluler milik terdakwa.
"Kemudian saksi SM melihat banyak video dan foto AS di dalam telepon seluler milik terdakwa."
"Kemudian SM juga melihat ada 4 akun facebook di telepon seluler milik terdakwa, yang mana dua akun menjadi barang bukti," tandas Sabi'in.
Peras Wanita asal Tulangbawang Barat
Tak hanya sebar konten asusila di Facebook, terdakwa Anton Sujarwo juga peras harta seorang wanita.