Kumpulkan Data Pribadi Seperti Tanggal Lahir dan Alamat, TikTok Digugat oleh Remaja 12 Tahun
Berdasarkan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris, TikTok dinyatakan telah menyalahgunakan dan memproses data pribadi penggugat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anak berusia 12 tahun asal Inggris melayangkan gugatan kepada TikTok atas dugaan pelanggaran data pribadi.
Platform berbagi video asal China itu diduga telah mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah umur untuk meraih keuntungan berdasarkan pendapatan iklan yang ditonton oleh pengguna.
Berdasarkan putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris, TikTok dinyatakan telah menyalahgunakan dan memproses data pribadi penggugat.
"Data pribadi yang dimaksud dipergunakan dalam algoritma untuk menganalisis preferensi, dan menyesuaikan konten yang disajikan kepada pengguna untuk menarik perhatian mereka," ujar Charles Ciumei selaku pengacara dari pihak penggugat.
Baca juga: DPRD Pekanbaru Sudah Berkali-kali Ingatkan DLHK, Buat TPS per Kelurahan Agar Sampah Tak Menumpuk
Baca juga: RESES Anggota Dewan Himpun Aspirasi, Apa yang Paling Banyak Dikeluhkan Warga Kampar Riau?
Lebih lanjut, Ciumei turut menjelaskan bahwa data pribadi yang diperoleh bersifat ekstensif karena mencakup data terkait nama pengguna, tempat dan tanggal lahir, alamat IP, riwayat penelusuran, cookie, metadata, serta foto dan video yang diunggah ke akun TikTok pengguna.
Atas tindakan tersebut, TikTok diduga melanggar hukum yang ditegakkan oleh Pemerintah Inggris dan Eropa.
TikTok sendiri sebenarnya telah membuat syarat dan ketentuan yang mengatakan bahwa pengguna di bawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan untuk memiliki akun TikTok.
Namun, TikTok juga tampaknya tidak terlalu tegas menegakkan aturan ini.
Aksi gugatan itu rupanya mendapatkan dukungan dari Wakil Komisaris Anak di Inggris, Anne Longfield.
Pihak Pengadilan Tinggi Inggris sendiri memutuskan untuk tidak membeberkan identitas asli dari sang penggugat.
Baca juga: Ini Daftar Hotel Angker di Indonesia, Awas! Jangan Salah Pesan Kamar
Baca juga: Pisau Mesin Potong Rumput Patah Sebabkan Tangan Perawat Putus, Petani di Aceh Resmi jadi Tersangka
Langkah tersebut dilakukan guna melindungi sang penggugat dari risiko cyber-bullying dari sesama pengguna TikTok.
Ini bukanlah gugatan pertama yang menimpa TikTok.
Sebelumnya, aplikasi milik ByteDance juga pernah didenda sebesar 5,7 juta (sekitar Rp 791 miliar) oleh Komisi Perdagangan Federal AS pada Februari 2019 karena kasus yang sama.
Kemudian pada Mei 2019, TikTok dituduh telah melanggar perjanjian dengan Komisi Perdagangan Federal AS karena masih mengumpulkan data para pengguna di bawah umur, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Business Insider, Rabu (6/1/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Digugat oleh Remaja 12 Tahun",