Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT ANN di Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan seorang kontraktor bernama Handoko Setiono dan beberapa lainnya sebagai tersangka.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan di Bengkalis TA 2013-2015, pada Rabu kemarin tim penyidik KPK melakukan penggeladahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Kamis (7/1/2021).
Dipaparkannya, PT Arta Niaga Nusantara adalah pemenang tender salah satu proyek multiyears di Bengkalis, yakni pembangunan Jalan Bukit Batu - Siak Kecil.
Dari kegiatan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain.
"Segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.
Untuk diketahui, Handoko Setiono, merupakan satu dari sepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, berdasarkan hasil pengembangan.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Keempat proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 milyar.
Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Nama lain yang juga ditetapkan tersangka yaitu Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Promo Alfamart Hari Ini, Minggu 7 Maret 2021, Belanja Minyak, Beras, Sabun, Deterjen |
![]() |
---|
Moeldoko Diduga Maju Pilpres 2024, Relawan Jokowi Bilang KLB Demokrat Bahaya bagi Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Felicia Tissue Dikabarkan Putus Gara-gara Dighosting Kaesang Pangarep, Apa Itu Ghosting? |
![]() |
---|
Kaesang Tinggalkan Felicia, Meilia Lau: Janjimu Akan Menikah Dengan Anak Saya di Desember 2020 |
![]() |
---|
Ketua Demokrat se-Indonesia Berkumpul di DPP Bersama AHY, Ketua DPD Riau: Kami Masih Satu Suara |
![]() |
---|