Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kelabui Polisi Simpan Sabu di Bekas Pomade, Apa yang Kemudian Terjadi?

Polisi menemukan 3 paket sabu-sabu di dalam tempat minyak rambut dan 1 paket sabu-sabu yang ditemukan di dompet RA

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tersangka RA diapit petugas saat diamankan di Mapolsek Pulau Burung. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PULAU BURUNG - Upaya RA (26) menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam tempat minyak rambut (pomade) tidak membuahkan hasil.

RA kedapatan membawa sabu-sabu tersebut di sebuah wisma Jalan Kembang Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil, Sabtu (2/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari pemuda warga Pulau Burung ini ditemukan 3 paket sabu-sabu di dalam tempat minyak rambut dan 1 paket sabu-sabu yang ditemukan di dompetnya.

“Semua terbungkus dalam plastik bening. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polsek Pulau Burung seberat 0,8 gram,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut Kapolres, pengungkapan tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap setelah sehari sebelumnya anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa ada transaksi narkotika di wisma tersebut.

Barang bukti sabu-sabu milik tersangka RA yang diamankan di Mapolsek Pulau Burung
Barang bukti sabu-sabu milik tersangka RA yang diamankan di Mapolsek Pulau Burung (istimewa)

Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Polsek Pulau Burung langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh penjaga wisma dan RT setempat.

“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini berada di Polsek Pulau Burung,” ujarnya.

“Selain barang bukti sabu-sabu, anggota kami juga mengamankan uang Rp. 1.350.000, 1 set alat isap sabu (bong), 1 unit handphone dan 1 buah badik,” imbuhnya.

Simpan Sabu di Lipatan Tisu

Pelaku Narkoba berinisial K (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gaung.
Pelaku Narkoba berinisial K (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gaung. (istimewa)

Sebelumnya pada akhir Desember 2020 lalu, Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 17.45 WIB.

Pelaku berinisial K (34) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gaung di Jalan Merdeka, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil.

Pelaku tidak berkutik saat Unit Reskrim menemukan 2 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening di dalam lipatan tisu.

Dan 3 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 11,20 gram.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan membeberkan, pelaku yang berperan sebagai pengedar ini mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved