Sidang Perkara Narkoba Mendominasi di PN Bengkalis Sepanjang 2020
Dari perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Bengkalis, didominasi perkara pidana penyalahgunaan narkoba
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis sepanjang tahun 2020 ini menangani sebanyak 971 pekara pidana maupun perkara perdata.
Dari jumlah perkara ini hampir 90 persen lebih selesai ditangani di tahun 2020 lalu.
Demikian diungkapkan Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya kepada media, Rabu (6/1/2021).
Diterangkannya, sisa perkara yang belum diselesaikan ini dilanjutkan penyelesaiannya pada tahun 2021 ini.
"Memang ada sedikit lagi perkara tahun 2020 yang kita selesaikan tahun ini. Itupun perkara yang limpahannya di Desember sehingga tidak terselesaikan di akhir tahun kemarin," ungkap Rudi.
Menurut dia, untuk capaian penyelesian perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis ini, pihaknya setiap tahun memang selalu menyelesaikan perkara di atas 90 persen.
Sedangkan sisanya dilanjutkan di tahun berikutnya.
Dari perkara yang ditangani ini, sebagian besar merupakan perkara pidana penyalahgunaan narkoba.
Perkara narkoba ini sangat dominan di wilayah Riau ini, termasuk di Bengkalis.
Bahkan untuk Bengkalis sebanyak 11 perkara narkoba ini diselesaikan dengan hukuman pidana mati.
"Ada sebelas perkara mati yang divonis merupakan perkara narkoba. Terkait berapa terdakwanya kita kurang ingat, yang jelas ada sebelas perkaranya," tambahnya.
Menurut Rudi, dengan keberhasilan penyelesaian perkara di atas 90 persen ini, Pengadilan Negeri Bengkalis dari evaluasi monitoring penyelesaian perkara tingkat nasional.
Pengadilan Negeri Bengkalis berhasil meraih peringkat terbaik di bula Oktober dan November 2020 kemarin.
"Monitoring evaluasi bulan Oktober kita meraih peringkat lima terbaik dalam penyelesaian perkara secara nasional,” jealsnya.
“ Bulan berikutnya yakni bulan November meningkat menjadi peringkat satu terbaik penyelesaian perkara se Nasional," terangnya.
Tindak Tegas dan Beri Sanksi Denda Pelanggar Prokes
Sebelumnya, PN Bengkalis juga tergabung dalam tim gabungan yustisi memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di Bengkalis, Senin (21/12/2020) lalu.
Operasi gabungan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan bersama Dandim Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan anggota.
Selain itu operasi yustisi dengan tindak tegas ini juga dihadiri Dinas Kesehatan Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis serta Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kehadiran pihak Pengadilan dan Jaksa guna melakukan sidang langsung di tempat terhadap perlanggar.
Kapolres mengatakan, razia protokol kesehatan dipusatkan di jalan Sudirman Bengkalis, tepatnya di depan gedung daerah.
Dalam operasi ini ada sebanyak 27 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak.
"Mereka rata tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Penindakan langsung dengan melakukan sidang ditempat terhadap pelanggar," tambahnya.
Menurut dia, dari hasil sidang yang dilakukan sebanyak dua puluh orang diputus dengan pemberian sanksi sosial.
Berupa hukuman membersihkan area jalan setempat operasi yustisi.
Mereka yang diberikan sanksi sosial, saat membersihkan jalan menggunakan rompi khusus pelanggar.
Sehingga masyarakat yang melintas mengetahui mereka yang menjalankan sanksi sedang dihukum.
Sementara itu sebanyak tujuh orang lainnya memilih membayar denda dari pada menjalankan sanksi sosial.
Denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan gubernur Riau terkait protokol kesehatan.
Kapolres operasi yustisi yang dipertegas saat ini bertujuan agar masyarakat bisa tertib dalam penerapan protokol kesehatan.
"Ini bentuk imbauan kita, agar kesadaran masyarakat meningkat dalam penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
“ Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rudi-ananta-wijaya.jpg)