Video Berita
VIDEO: Hearing Ketiga Sengketa Desa Batas Dengan Komisi II Tak Dihadiri Pihak SSL
Sayang, perwakilan dari PT SSL berhalangan hadir dalam pertemuan itu dengan mengajukan pengunduran jadwal pada Rabu (13/1) pekan depan.
Penulis: Syahrul | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.com, PASIR PANGARAIAN - Masyarakat Desa Batas kembali melakukan hearing bersama Komisi II DPRD Rokan Hulu terkait persoalan dengan PT Sumatera Silva Lestari pada Rabu (6/1).
Kegiatan yang dipimpin anggota DPRD Rohul Komisi II Budi Suroso itu diikuti oleh legislator lain seperti Mukhas dan Emon Kasmon.
Sedangkan dari masyarakat dihadiri oleh Koptan Sialang Sakti Desa Batas Mintareja, Kades Batas T Musrial, Sekretaris Desa Batas Tarmizi dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Dari pihak pemerintah, diwakili oleh Kabid Koperasi Diskop UKM Transnaker Rohul Rohadi, Ka UPT KPH Rohul Dendry Saputra, perwakilan Adwil Rohul dan Camat Tambusai M Chadafi.
Sayang, perwakilan dari PT SSL berhalangan hadir dalam pertemuan itu dengan mengajukan pengunduran jadwal pada Rabu (13/1) pekan depan.
Dalam hearing yang ketiga kali digelar itu, masyarakat melalui pengurus Koperasi Sialang Sakti menyampaikan kekecewaan lantaran pihak perusahaan mangkir dalam pertemuan tersebut.
"Manajemen PT SSL selalu mengulur waktu. Sampai hearing yang ketiga ini pun mereka tidak hadir," kata Mintareja.
Kekesalan itu juga ditambahi oleh Kades Batas T Musrial yang mengatakan, bahwa PT SSL beroperasi di Tambusai dengan menggunakan izin HGU dari pemerintah pusat.
Padahal, akibat beroperasinya perusahaan tersebut, kata Kades, persoalan teritorial di desanya menjadi muncul dan merugikan masyarakat desa.
"Karena areal dari peta Desa Batas seluas 2.753 Hektar sedangkan di MoU antara PT SSL dalam izinnya hanya 1.300 Hektar. Hal ini perlu diselesaikan dengan menyusun kembali HGU-nya yang sangat merugikan masyarakat dibandingkan dengan Pola KKPA lain di Rokan Hulu," kata Kades.
Sementara, menanggapi ketidakhadiran manajemen PT SSL melalui anggota dewan Murkhas mengatakan, pihaknya menunggu kehadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut.
"Namun, dengan diajukannya surat permohonan pengunduran jadwal, maka pihak perusahaan justru terlihat seolah tak mau peduli dengan persoalan yang mereka akibatkan ini," tegas Murkhas.
Adapun hearing yang berlangsung singkat itu membuahkan empat poin, diantaranya adalah permintaan pengukuran ulang luas areal PT SSL dan Batas Lahan Koptan Sialang Sakti dengan melibatkan unsur Adwil, UPT KPH, Komisi II DPRD Rohul dan pemerintah setempat.
Lalu, meminta melakukan penghitungan ulang fee kemitraan yang disepakati antara perusahaan dengan koperasi yang dinilai merugikan masyarakat sebagai bagian dari koperasi.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar dibuatkan MoU sesuai hasil kesepakatan bersama dengan tidaj merugikan kedua belah pihak di masa mendatang.
Sedangkan poin terakhir, jika dalam batas waktu dua minggu kedepan tiga poin sebelumnya tidak dipenuhi, maka masyarakat akan melakukan tindakan tegas dengan menyampaikan aspirasi ke Pemprov Riau hingga ke Pemerintah Pusat.
"Jika dalam dua minggu tak ada tindakan tegas, maka kami sebagai masyarakat Desa Batas akan melakukan penghentian kerja di lingkungan perusahaan hingga ada atensi lebih lanjut," tutup Mintareja menimpali.
Di konfirmasi terpisah, Humas PT SSL Andika Andri mengajukan permohonan maaf karena tak dapat memenuhi undangan hearing yang dilayangkan secara resmi oleh DPRD Rohul.
"Berhubung manajemen yang bisa mengikuti kegiatan tidak ada di tempat, maka kami melayangkan surat balasan sebagai permintaan penjadwalan ulang. Dalam hal ini, kami juga memohon maaf karena tak bisa memenuhi undangan tersebut," kata Andika.
Terkait permintaan pengukuran, pihak perusahaan mengaku tidak keberatan selama prosesnya dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur terkait seperti BPKH Dishut dan KPH yang dianggap mengetahui status kawasan hutan.
"Untuk permintaan pelepasan izin konsesi, itu mutlak menjadi wewenang dari Kemen LHK dan kami mengikuti aturan tersebut," tandasnya. (mad)