Pilkada di Riau 2020
Berapa Anggaran KPU Sewa Pengacara Bersidang di MK? Ini Taksiran Biaya
Untuk anggaran sewa pengacara KPU di sidang MK, maksimalnya itu Rp200 juta lah kalau biasanya pengalaman bersidang di MK
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Riau dipastikan akan bertarung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena adanya gugatan calon Pilkada 2020 di Riau.
KPU akan didampingi pengacara mereka masing-masing saat beracara di pengadilan MK tersebut.
Hanya saja menurut Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus, meskipun dibebaskan bagi KPU kabupaten dan kota untuk mencari pengacara mereka masing-masing, namun ada aturan yang harus dilalui.
"Untuk anggaran sewa pengacara KPU di sidang MK, maksimalnya itu Rp200 juta lah kalau biasanya pengalaman bersidang di MK,"ujar Firdaus.
Anggaran tersebut sudah termasuk semuanya, mulai dari biaya transportasi dan akomodasi serta semuanya termasuk jasa mereka mendampingi klien mereka.
"Itu sudah include semuanya, termasuk untuk poto copy surat menyurat,"jelas Firdaus.
Anggaran ini merupakan bayaran bagi pengacara yang dibawa dari Riau bersidang di MK.
"Kalau kita pakai jasa pengacara di Jakarta seperti Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto tentu mahal, sampai Rp1 miliar, makanya kalau untuk kelas kita dari Riau masih dikisaran Rp200 juta,"ujar Firdaus.
Sedangkan untuk pengacara penggugat sendiri menurut Firdaus tidak ada pembatasan, diperbolehkan menyewa pengacara dengan bayaran berapapun.
KPU Riau
KPU Bersiap Jalani Sidang di MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tribunpekanbaru.com
Pilkada Riau 2020
Gugatan Pilkada Rohil Dicabut, Apa Putusan MK? Jadi, Kapan Pelantikan Afrizal-Sulaiman? |
![]() |
---|
Direncanakan Virtual, Kapan Pelantikan Bupati Walikota Terpilih Pemenang Pilkada di Riau? |
![]() |
---|
Ssst Ada Bocoran, Hanya Dua Sengketa Pilkada dari Riau Lanjut di MK,Daerah Mana Saja ? |
![]() |
---|
Kapan Sih Jadwal Pemeriksaan Persidangan PHP di 5 Daerah Riau? Ini Jadwalnya dari MK |
![]() |
---|
Sidang PHP, Kuasa Hukum Rizal Zamzami-Yogi dari Inhu Bacakan Gugatan, Ini Respon Hakim MK |
![]() |
---|