Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS: FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19, Halal atau Haram? Ini Orang Tak Boleh Divaksin

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang halal atau haram vaksin Covid-19

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
LUDOVIC MARIN / AFP
BREAKING NEWS: FATWA MUI Tentang Vaksin Covid-19, Halal atau Haram? Ini Orang Tak Boleh Divaksin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang halal atau haram vaksin Covid-19.

Dalam hal ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.

Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.

Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada pekan depan.

Meskipun demikian menurut Presiden, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"jadi ini minggu depan sudah mulai vaksinasi, tapi memang keadaan belum bisa kembali langsung normal. Oleh sebab itu saya titip kepada Bapak Ibu sekalian sampaikan ke tetangga keluarga dan teman-teman agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan," kata Presiden dalam acara penyerahan Bantuan Modal Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat  (8/1/2021).

Menurut Presiden pemerintah sedang berupaya agar vaksinasi rampung kurang dari setahun.

Perlu setidaknya 182 juta orang atau 70 persen masyarakat Indonesia yang divaksin agar tercipta kekebalan komunal.

Dengan terciptanya kekebalan komunal atau kelompok maka pandemi akan berhenti.

"Nanti kalau yang di vaksin sudah 182 juta,  itu 70% dari penduduk Indonesia itu sudah terjadi yang namanya kekebalan komunal. Insya allah covidnya sudah stop itu harapan Kita semua," katanya kepada para penerima BMK.

Presiden kembali menegaskan bahwa ia akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada tahap pertama vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan, diantaranya dokter dan perawat. 

"Didahului dulu nanti dokter-dokter perawat-perawat dan selanjutnya masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu Vaksin Covid-19.  Hal itu disampaikan Presiden dalam akun twitternya @Jokowi, Kamis, (7/1/2021).

"Sedang menanti vaksin Covid-19? Sabar. Saya juga," kata Presiden.

Menurut Kepala Negara, vaksin Covid-19 sudah ada dan telah didistribusikan ke daerah. Vaksinasi tinggal menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan," katanya.

Presiden kembali menegaskan akan menjadi orang pertama penerima vaksin Covid-19. Bukan untuk mendahului masyarakat, melainkan untuk meyakinkan bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan.

"Mengapa Presiden jadi yang pertama? Bukan hendak mendahulukan diri sendiri, tapi agar semua yakin bahwa vaksin ini aman dan halal. Jadi, siap-siap saja," pungkasnya. 

Siapa yang Tak Boleh Divaksin Covid-19?

Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah menetapkan dan melakukan pendataan kelompok prioritas yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.

Mereka di antaranya adalah petugas kesehatan yang tersebar di 12 kabupaten kota di Riau.

Jumlahnya mencapai 36.693 orang. Kemudian petugas pelayanan publik ada 343.293 orang.

Dua kelompok ini masuk dalam kelompok priode pertama, Januari hingga April 2021 yang akan menjalani vaksinasi.

Kemudian kelompok prioritas selanjutnya adalah masyarakat rentan yang mencapai 2.352.853 orang.

Setelah itu baru masuk ke kelompok masyarakat lainya yang tercatat sebanyak 463.194 orang.

Kelompok ini masuk dalam vaksinasi tahap kedua yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada periode April 2021 sampai Maret 2022.

"Vaksinasi dilakukan tahap awal dilakukan untuk tenaga kesehatan dan dilanjutkan dengan masyarakat usia 18 sampai 59 tahun," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Jumat (8/1/2021).

Meski pemerintah sudah menetapkan kelompok prioritas yang divaksin, namun tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.

"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya. Seperti yang bisa di vaksin memiliki persyaratan yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 - 59 tahun,” kata Mimi.

“Kemudian menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," imbuh Mimi.

Sementara untuk orang yang tidak bisa diberikan vaksin sinovac yaitu, orang yang pernah terkonfirmasi atau menderita Covid-19.

Kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung.

Seterusnya, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis).

Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi.

Lalu, lanjut Mimi, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi.

Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respon stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.

Sebagian isi artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved