Kabur Setelah Bacok Mantan Istri hingga Tewas, Pria Ini 8 Bulan Sembunyi di Gua, Cuma Makan Ini
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terbakar api cemburu, Sakirin (65) warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah melakukan aksi kejam pada mantan istrinya Sunarti (50).
Sunarti tewas ditangan mantan suaminya setelah dibacok menggunakan celurit pada 21 April 2020.
Sakirin pun sempat menjadi buronan selama 8 bulan hingga akhirnya dibekuk oleh polisi.
Saat itu Sakirin terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.
Sarjan merupakan lelaki yang sedang menjalin hubungan dengan Sunarti.
Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.
Kedatangan Sakirin mengakibatkan cekcok antara mereka.
Singkat cerita, Sakirin pun nekat membacok keduanya.
Baca juga: Istrinya Selingkuh dengan Supir Taksi, Pria Ini Marah Besar, Gantung 2 Putrinya Lalu Gantung Diri
Baca juga: Ibu Guru Cantik Malu Ketahuan Selingkuh dengan Ayah Murid, Sang Istri Lakukan Hal Tak Terduga
Baca juga: MEMANAS! Roy Marten Akhirnya Blak-blakan Bongkar Kekurangan Gading yang Buat Gisel Selingkuh
Baca juga: Sempat Tinggal Bersama 3 Bulan, Kronologi Pemuda Cemburu Lalu Tusuk Pacar Mantan Kekasihnya
Nasib nahas menimpa Sunarti yang harus meregang nyawa karenanya.
Akibat kejadian tersebut, Sakirin pun menjadi buronan Polisi.
Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat Polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan.
Mendapat informasi tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.
"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Sepeda Motor Masuk Lubang Hingga Penumpang Terpental, Bapak, Anak, dan Cucu Tewas di Tempat
Baca juga: 4 Tahun Nyaru dan Nikahi Janda Kaya, Pria Ngaku TNI Dicokok di Rumah Istri yang Baru Dinikahinya
Baca juga: Diduga Depresi Sering Dimarahi Istri karena Tak Kerja, Pria Ini Nekat Gantung Diri
Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakirin Cemburu Buta, Bacok Mantan Istri yang Berduaan di Sawah Sama Pria Lain, 8 Bulan Jadi Buron