Kejari Pelalawan Akhirnya Eksekusi Oknum Kepsek Terpidana Perkara Pilkada

Baharuddin terjerat kasus pidana Pilkada lantaran ikut aktif dalam kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada tahapan Pilkada Bulan November lal

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Terpidana perkara Pilkada, Baharuddin (tengah) saat dieksekusi tim eksekutor Kejari Pelalawan ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, Kamis (7/01/2021) sore lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya mengeksekusi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang menjadi terpidana dalam perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 pada Kamis (7/01/2021) sore lalu.

Terpidana kasus Pilkada itu bernama Baharuddin alias Bakar (52) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepsek di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Desa Sering Kecamatan Pelalawan.

Baharuddin terjerat kasus pidana Pilkada lantaran ikut aktif dalam kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada tahapan Pilkada Bulan November 2020 lalu.

"Kemarin sore terpidana Pilkada sudah kita eksekusi. Jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Rumah Tahanan di Pekanbaru," terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (8/01/2021).

Kajari Nophy menyebutkan, proses eksekusi terhadap Baharuddin alias Bakar berjalan dengan baik dan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Oknum Kepsek tersebut juga dinilai kooperatif di saat tim eksekutor hendak menjalankan vonis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Yang bersangkutan cukup terbuka dan kooperatif. Jadi eksekusi hampir tak ada kendala," tambah Nophy.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Riki Saputra SH MH menerangkan, sebenarnya pihaknya telah merencanakan eksekusi terhadap Baharuddin sejak akhir Desember 2020.

Namun ketika Kepsek itu dilakukan rapid test, ternyata reaktif Covid-19.

Alhasil ia diminta untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Tim eksekutor tidak berani membawa Bakar ke Rutan dalam kondisi reaktif, lantaran aturan ketat dari pihak lembaga permasyarakatan dalam memutus mata rantai penularan virus corona.

Setelah masa isolasi selesai, tim eksekutor Kejari Pelalawan kembali mengundang Bakar dan melakukan rapid test ulang yang hasilnya non reaktif.

Usai meneken berita acara penahanan dan syarat administrasi lainnya, jaksa membawanya ke Rutan dan menyerahkan ke petugas untuk menjalani hukumannya.

"Jadi kenapa agak sedikit lama kita eksekusi, inilah jawabannya. Kita senantiasa mengikuti aturan dan prosedur yang ada dalam menjalankan tuga," kata Riki Saputra.

Terpidana Baharuddin akan menjalani hukuman penjara selama empat bulan kedepan berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang menyidangkan perkara pidana Pilkada ini pada 27 November 2020 lalu.

Aparatur Sipil Negara (ASN) ituterbuti melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

Dalam pasal itu berbunyi setiap pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Putusan hakim tersebut dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang disampaikan pada persidangan Rabu (25/11/2020) lalu.

JPU menuntut terdakwa Baharuddin dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

Atas vonis itu penasihat hukum dan JPU memiliki waktu tiga hari untuk mengambil upaya hukum selanjutnya ke tingkat banding.

"Denda sebesar Rp 2 juta sudah dibayarkan yang bersangkutan. Langsung kita setor ke kas negara," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved