Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar Narkoba Diringkus di Satu Hotel Kota Dumai, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil meringkus pengedar sabu-sabu berinisial TL (25), pada Kamis (7/1/2021) siang.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Polsek Dumai Barat
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil meringkus pengedar sabu-sabu berinisial TL (25), pada  Kamis (7/1/2021) siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil meringkus pengedar sabu-sabu berinisial TL (25), pada  Kamis (7/1/2021) siang.

Penangkapannya berdasarkan laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga menyimpan, menguasai dan memperjual belikan narkotika diduga narkotika jenis sabu sabu

TL yang diduga sebagai pengedar ini, merupakan  warga Kelurahan Laksamana ini diamankan disalah satu hotel bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam paket kecil siap edar.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat membenarkan bahwa ‎telah meringkus seorang tersangka berinisial TL tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu tersebut. 

Ia menambahkan, ‎bersama tersangka pihaknya juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu sabu dengan berat kotor 3,95 Gram yang disimpan didalam kotak, 1 buah mancis warna Hijau, 1 buah pisau cutter warna Hijau, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp122 ribu.

AKP Asep menjelaskan, ‎pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/1/2021) siang, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang merupakan warga Kelurahan Laksamana diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman jenis shabu. 

"Bukan hanya itu saja, tersangka juga akan  melakukan transaksi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota," katanya Jumat (8/1/2021). 

‎Lebihlanjutdijelaskanya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka TL  disalah satu hotel yang berada di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Diakuinya, berdasarkan hasil pengecekan urine tersangka positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkotika shabu.

"Tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika dan pengguna beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Dijelaskanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun kurungan penjara. 

-----------------------------------------------------------------------------------------------

Penangkapan Sabu 5 kg, Rutan Dumai Akui Ada Warga Binaannya Terlibat

Petugas gabungan dari Polres dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekitar 5 kilogram sabu asal negeri jiran Malaysia berhasil diamankan pada Jumat (1/1/2020) lalu.

Dalam pengungkapan ini tim gabungan berhasil mengamankan enam tersangka sebagai kurir laut dan darat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved