Asyik Main Judi Domino, Enam Orang Pasrah Diciduk Polisi
6 pemain judi domino diamankan Polsek Tapung di Perumahan 45 PT Tunggal Yunus Afdeling 1 wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar Riau
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Enam pelaku judi domino diamankan Polsek Tapung di Perumahan 45 PT Tunggal Yunus Afdeling 1 wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Penangkapan para pejudi ini dilakukan setelah pihak Poksek Tapung menerima laporan masyarakat yang resah.
"Kita terima laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas perjudian di Perumahan 45 PT Tunggal Yunus Afdeling 1 wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Minggu (10/1/2021)," kata Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno.
Ia menuturkan, aktivitas perjudian ditempat tersebut telah terjadi beberapa kali.
"Menerima laporan tersebut, tim kita melakukan patroli kelokasi dimaksud,” jelasnya.
“Setiba dilokasi petugas melihat ada 6 orang berada didalam salah satu rumah karyawan inisial SR sedang asik bermain judi menggunakan kartu domino," imbuhnya.
Tanpa perlawanan para penjudi diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung.
Enam orang yang ditemui dan diamankan tersebut antaranya SR (28), SU (33), IM (27), LI (41), LU (37) dan KE (34).
Mereka semua tinggal di Perumahan 45 PT Tunggal Yunus Afdeling 1 Desa Petapahan kebun Topas Kecamatan Tapung, Kampar.
Ia menuturkan, dalam penangkapan tersebut, tim dari Polsek Tapung juga mengamankan barang bukti 8 kotak kartu domino.
Serta uang tunai sebesar Rp.660 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.
Kompol Sumarno menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui tengah bermain judi menggunakan kartu domino.
Selanjutnya ke-enam pria yang melakukan permainan judi tersebut dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aktivitas perjudian bukan yang pertama kalinya ditindak oleh Polsek Tapung.
Sejumlah aktivitas perjudian beberapa kali ditindak Polsek Tapung diwilayah hukumnya.
Bandar Judi Ditangkap Saat Terima Pesanan Nomor Togel
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang pelaku judi Togel jenis Kim di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, pada khir Desember 2020 lalu.
Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SA alias DU (48) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar, AKP Try Budianto mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti selembar kertas rekap yang bertuliskan nomor tebak angka judi togel jenis kim.
Barang bukti lain adalah sebuah pena, selembar kertas rekapan nomor togel yang telah keluar dan uang tunai sebesar Rp 327 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/12) pukul 20.30 Wib Polsek Kampar mendapat informasi bahwa ada bandar judi togel jenis Kim yang beroperasi di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 wib Tim tiba dilokasi dan menemukan target sedang duduk memegang telepon genggam, sambil menulis angka pesanan nomor togel yang dipesan seseorang kepadanya.
"Melihat itu tim kita langsung mengamankannya serta mengumpulkan barang bukti terkait kasus judi togel tersebut,” jelasnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Untuk diketahui kasus perjudian tengah marak terjadi di Kabupaten Kampar.
Judi togel jenis Kim dan gelanggang permainan jadi yang sering diungkap Polres Kampar beberapa waktu terakhir.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/judi-domino-tapung.jpg)