DAFTAR DAERAH Pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Begini Ketentuannya
Pemerintah PPKM di Jawa dan Bali mulai 11 Januari, terdapat beberapa ketentuan di dalam PPKM tersebut
Penulis: Sesri | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Itu akan diberlakukan mulai 11 Januar 2021 hingga 25 Januari 2021.
PPKM itu diberlakukan pada daerah dengan kriteria tertentu.
Di kriteria tertentu itu adalah :
- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
- Tingkat ketirisian rumah sakit umum untuk ICU dan isolasi atau BOR di atas rata-rata nasional
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebelumnya memberikan penjelasan terkait PPKM.
Kebijakan PPKM bukan berarti pemerintah melarang warga untuk berkegiatan.
Bahkan dia juga mengatakan pemerintah tidak melakukan karantina wilayah atau lockdown dalam kebijakan PPKM.
"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.
Adapun ketentuan PPKM itu menurut Airlangga Hartarto adalah sebagai berikut :
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen.
Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari
kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
PPKM itu sendiri akan diberlakukan di daerah-daerah di bawah ini :
1. DKI Jakarta
- Seluruh Wilayah
2. Jawa Barat
- Bandung Raya
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kota Cimahi
3. Jawa Tengah
- Wilayah Semarang
- Kabupaten Banyumas
- Kota Surakarta dan Sekitarnya
4. DI Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Sleman
- Kabupaten Kulon Progo
- Kota Yogyakarta
5. Jawa Timur
- Wilayah Surabaya
- Malang Raya
6. Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
( Tribunpekanbaru.com /Sesri Engla Sespita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-covid-19.jpg)