Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buru Pelanggan Via MeChat, Tarif Gadis Belia Hanya Rp 200 Ribu, Layani Pelanggan di Apartemen Mewah

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Buru Pelanggan Via MeChat, Tarif Gadis Belia Hanya Rp 200 Ribu, Layani Pelanggan di Apartemen Mewah. Foto: Gadis belia - siswi SMP - kamar kos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aplikasi MeChat dijadikan sarana untuk merayu pria hidung belang dan ditawarkan gadis belasan tahun dengan tarif Rp 200 ribu.

Prostitusi ini berhasil dibongkar dan 22 gadis belasan tahun berhasil diamankan.

Selain itu, sebanyak 28 pria juga berhasil diciduk.

Sebuah praktik prostitusi online baru-baru ini terbongkar.

Tak ada yang menyangka bahwa apartemen mewah tersebut ternyata menjalankan bisnis prostitusi.

Kasus ini pertama kali terbongkar akibat laporan warga sekitar di apartemen mewah ke polisi.

Berikut fakta-fakta prostitusi online di apartemen mewah, tepatnya di Green Pramura Jakarta.

1. Tetapkan 8 Tersangka 

Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

"Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

2.  Peran tersangka, pria hidung belang hingga wanita penggoda 

Burhanudin menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang.

SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan para kupu-kupu malam.

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

3. Amankan 4 Smartphone 

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin. 

Alhasil, kata Burhanudin, mereka dapat dijerat Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan cabul dengan orang lain.

"Dapat diancam pidana diatas satu tahun," tutup dia.

4. 50 Orang Diamankan di 2 Tower

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya, mengatakan sekira 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut.

"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Chitya kepada TribunJakarta.com ( grup Tribunmedan.com), di lokasi, Senin (11/1/2021).

Lima puluh orang tersebut, lanjutnya, mayoritas berumur belasan tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 Laki-laki yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville," beber Chitya.

"Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok," lanjutnya. 

5. Tarif Mulai Rp 200 Ribu

Dia melanjutkan, tarif yang dipatok untuk menggunakan jasa kupu-kupu malam ini berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu.

"Mereka sekali main biasanya, ini menurut pelaku ya, berkisar Rp200 sampai Rp300 ribu," ujar dia.

"Para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk mengiklankan dirinya," ungkap Chitya.

Prostitusi Gadis Belia Layani di Mobil dan Rumah Kosong

Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu 6 Januari 2021.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak tujuh pelaku.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial AY, HER, DA dan HAR selaku mucikari serta A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban. 

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis menceritakan kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun itu dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Ia menceritakan, kejadian bermula pada pertengahan bulan November 2020 yang awal mulanya korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HAR.

"Korban dijemput para pelaku dirumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan.

Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.

Setelah para mucikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para pelaku mucikari untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobil pelaku A. 

"Pelaku A lalu menyetubuhi korban didalam mobilnya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.

Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih di bulan November 2020, korban kembali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A dengan modus yang sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai dan setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.

"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan hp," tandasnya.

Masih di bulan November, korban C juga sempat dijual ke pelaku mucikari berinisial HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.

Lebih lanjut, selang beberapa hari korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki laki berinisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah Dusun Sungai Tengar.

Kali ini korban diberi imbalan sebesar Rp 125 ribu.

"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Ketapang, Korban Layani Pelanggan di Mobil dan Rumah Kosong

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Ada yang Menyangka Apartemen Mewah Itu Berbisnis Prostitusi Online, Ada Wanita Penggoda 200 Ribu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved