KNKT Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Ada yang Tak Beres
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah memakan korban jiwa, dan KNKT juga sedang melakukan investigasi atas kecelakaan pesawat tersebut
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah memakan korban jiwa, dan KNKT juga sedang melakukan investigasi atas kecelakaan pesawat tersebut.
Data investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (11/1/2021) akhirnya dijelaskan Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ).
Dijelaskan bahwa mesin pesawat Boeing 737-500 itu masih dalam kondisi hidup saat membentur air.
Bukan hanya itu, salah satu bagian penting mesin pesawat disebutkan mengalami kerusakan saat Sriwijaya Air SJ 182 mengudara pada hari itu.
Hingga kini, KNKT terus melakukan investigasi terhadap kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (11/1/2021).
Seperti diketahui, pesawat rute Jakarta-Pontianak itu berangkat dengan nomor registrasi PK-CLC yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandara Soepadio, Pontianak.
Namun, pesawat hilang kontak saat baru terbang selama 4 menit, berselang 1 menit meninggalkan Jakarta.
"Hingga hari ini proses investigasi masih terus berlangsung," kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, melalui keterangan persnya di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.id pada Selasa (12/1/2021).
Soerjanto menuturkan, beberapa kegiatan yang akan dilakukan pihaknya antara lain melanjutkan pencarian kotak hitam atau black box pesawat.
Selain itu juga mengumpulkan data pesawat dan awak pesawat.
Upaya pencarian kotak hitam berupa Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) telah menangkap sinyal dari Locator Beacon.
"Dari sinyal yang diperoleh sudah dilakukan pengukuran dengan triangulasi dan telah ditentukan perkiraan lokasi seluas 90 meter persegi," kata Soerjanto.
Sebagai gambaran, sejak Senin (11/1/2021) pagi tim penyelam dari TNI AL sudah mencari di lokasi yang sudah diperkirakan.
Namun, hingga Senin sore kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ-182 belum juga ditemukan, sehingga pencarian masih terus berlanjut sampai hari ini.
Lebih lanjut, Soerjanto menuturkan, KNKT telah mengumpulkan data radar dari Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia.
Dari data tersebut, tercatat pesawat mengudara pada pukul 14.36 WIB.
Pesawat terbang menuju arah barat laut.
Pada pukul 14.40 WIB, pesawat mencapai ketinggian 10.900 kaki.
Tercatat pesawat mulai turun dan data terakhir pesawat pada ketinggian 250 kaki.
Terekamnya data sampai dengan 250 kaki, Soerjanto mengatakan, mengindikasikan sistem pesawat masih berfungsi dan mampu mengirim data.
"Dari data ini kami menduga mesin masih dalam kondisi hidup sebelum pesawat membentur air," ujar Soerjanto.
Data lapangan lain yang didapat KNKT dari KRI Rigel adalah sebaran wreckage (reruntuhan) memiliki besaran lebar 100 meter dan panjang 300-400 meter.
"Luas sebaran ini konsisten dengan dugaan bahwa pesawat tidak mengalami ledakan sebelum membentur air," ucap Soerjanto.
Sementara itu, temuan bagian pesawat yang telah dikumpulkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
antara lain bagian mesin, yakni turbine disc dengan fan blade yang mengalami kerusakan.
"Kerusakan pada fan blade menunjukkan bahwa kondisi mesin masih bekerja saat mengalami benturan," ucapnya.
Menurut Soerjanto, hal ini sejalan dengan dugaan sistem pesawat masih berfungsi sampai pesawat berada pada ketinggian 250 kaki.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ-182 secara intensif masih terus dicari.
"Tapi pencarian korban dan perhatian terhadap keluarga korban menjadi konsentrasi kita semua," kata Budi.
Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Pesawat tersebut telah memiliki sertifikat kelaikudaraan atau certificate of airworthiness
yang diterbitkan Kementerian Perhubungan dengan masa berlaku hingga 17 Desember 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati,
mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan pengawasan rutin.
Pengawasan rutin ini sesuai program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat Sriwijaya Air pada November 2020.
"Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," ujar Adita.
Tak Beroperasi Selama 9 Bulan
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menyatakan, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 dinyatakan dalam kondisi layak terbang sebelum jatuh pada Sabtu (11/1/2021) lalu sebelum kecelakaan.
Namun, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat tak beroperasi selama 9 bulan pada tahun lalu.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.
Dari data yang ada, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020
dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Pesawat tersebut mulai beroperasi tanpa penumpang pada 19 Desember 2020,
setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada tanggal 14 Desember.
Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang atau Commercial Flight.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengawasan,
meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan
untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Kemenhub juga disebut telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan
oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) yang diterbitkan pada 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900
untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut Novie menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
"Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 ,
yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara," ucapnya.
Umur Sriwijaya Air SJ 182 melanggar ketentuan?
Sejumlah pihak menyoroti usia pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
Salah satunya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Parta Golkar Ridwan Bae yang mempertanyakan kelaikan terbang pesawat yang sudah memasuki usia 26 tahun itu.
“Kita mesti bicara persoalan, yang pertama usia pesawat itu sendiri.
"Apa layak usia sudah di atas 20 tahun masih dipakai penerbangan domestik kita?,” ujarnya di di Posko SAR, Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/1/2021).
Namun, berbagai pakar dan juga profesional menilai, usia tidak berhubungan langsung dengan kelaikan terbang sebuah pesawat.
“Pesawat usia 26 tahun itu bukan masalah. Usia pesawat itu tidak ada kaitannya dengan kelaik udaraan atau safety,” ujar Pengamat Penerbangan, Alvin Lie.
Lantas sebenarnya apakah ada batasan usia sebuah pesawat untuk beroperasi?
Aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020
Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga.
Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016.
Dalam Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020, batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia
dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun,
dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Sriwijaya Air tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, Sriwijaya Air pertama kali mengoperasikan SJ 182 pada Mei 2012.
Sementara pada saat itu, usia pesawat mencapai 18 tahun.
Lebih lanjut, Kepmenhub 115 Tahun 2020 juga menyebutkan batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Data Investigasi Sriwijaya Air SJ 182: Bagian Penting Pesawat Rusak, Mesin Hidup saat Membentur Air.
